Jaksa Geledah Kantor Majelis Adat Aceh Terkait Korupsi Pengadaan Buku Rp 5,6 Miliar

Jaksa Geledah Kantor Majelis Adat Aceh Terkait Korupsi Pengadaan Buku Rp 5,6 Miliar. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggeledah kantor Majelis Adat Aceh (MAA) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2022/2023 dengan total anggaran Rp 5,6 Miliar.

Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (25/10) yang dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana khusus Kejari Banda Aceh. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen penting terkait kasus tersebut.

“Tim Penyelidik telah menemukan beberapa dokumen penting dikantor MAA, terhadap dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan, upaya tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana,” kata Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan.

Baca: Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 5,6 Miliar di MAA

Upaya paksa penggeledahan tersebut, kata dia dilakukan karena tim penyidik menduga ada barang/dukumen yang disembunyikan di Kantor MAA, yang mana dukumen dokumen tersebut berhubungan terjadinya tindak pidana Korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh.

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh juga sudah memeriksa 20 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pejabat MAA, pihak rekanan hingga toko tempat percetakan buku tersebut.

“20 orang sudah diminta keterangan sebagai saksi, yang terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, Pihak Rekanan, dan Toko tempat pembelian (Meubelair dan Buku),” ujarnya.

Penyidik, kata dia, selanjutnya masih merampungkan penyidikan dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Sehingga, kata dia, dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang-benderang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Related posts