DPRA Minta Pj Gubernur Dicopot, Jubir: Kami Tidak Ingin Berpolemik

Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPR Aceh meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang dinilai kerap mengabaikan undangan rapat pembahasan Rancangan APBA 2024.

Menanggapi hal tersebut, Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, pihaknya tidak ingin menunda pembahasan R-APBA yang tengah di bahas oleh DPRA.

“Kami tidak ingin berpolimik terhadap penundaan berkali-kali pembahasan R-APBA 2024 oleh DPRA ini,” kata MTA, Rabu (1/11).

Baca: Tak Pernah Hadir Saat Rapat R-APBA, DPR Aceh Minta Jokowi Copot Pj Gubernur

Pihaknya berharap semua taat kepada aturan dan mekanisme yang telah mengatur terkait tata kelola pemerintahan yang baik.

Bagi Dewan sendiri, kata dia, PP No. 12 Tahun 2018 seharusnya menjadi rujukan yang sangat fundamental dalam hal dinamika ini, terlebih PP tersebut dengan sangat tegas telah Dewan tuangkan juga dalam Tata Tertib DPRA pada Pasal 17 ayat (3), bahwa Pembahasan Raqan APBA dilaksanakan oleh Banggar dan TAPA.

“Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) selalu hadir setiap Undangan Pembahasan Anggaran dari Dewan. Artinya selaku Kepala Daerah, Gubernur selalu hadir dalam pembahasan anggaran dengan Tupoksi TAPA yang diketuai oleh Sekda,” ucapnya.

Seharusnya, kata dia DPRA menghormati tim TAPA dan aturan yang ada terkait pembahasan anggaran ini.

“Pembahasan anggaran kita harapkan dapat membedah dan membahas setiap program pembangunan seluruh SKPA Pemerintah Aceh agar benar-benar sesuai dengan cita-cita yang diharapkan oleh seluruh rakyat Aceh,” sebutnya.

Related posts