Permintaan Pencopotan Kadisdikbud Langsa Dinilai Lampaui Batas Kewenangan

ilutrasi.

Langsa (KANALACEH.COM) – Permintaan Komisi I DPRK Langsa untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa dinilai melampaui batas kewenangan.

Penilaian ini disampaikan oleh Suhartini yang didampingi Kuasa Hukumnya, Muslim A Gani dan Dian Yuliani, Rabu (15/11).

“DPRK itu fungsi dan tugasnya sebagai pengontrol, sedangkan pengangkatan atau penempatan dan pencopotan jabatan seorang ASN tersebut adalah hak prerogatif walikota yang diatur dalam UU ASN,” katanya.

Ia menilai apa yang dikatakan Komisi I itu tidak mendasar, mereka seharusnya menilai pekerjaannya selaku Kepala Dinas, bukan secara pribadi.

“Jika memang pekerjaan saya sebagai Kadis tidak berhasil membuat kinerja Disdikbud lebih baik dan berprestasi, maka Walikota sebagai Pimpinan saya yang berhak mengganti,” ujarnya.

Namun, sambung Suhartini, jika sebagai Kadis dirinya berhasil, maka boleh dipertahankan bahkan diberi reward, dan pihak lainnya seperti DPRK Langsa juga harus memberikan apresiasi.

Suhartini meminta, agar DPRK mengkritik sesuai kinerja, dan tidak mengkritik secara personal atau playing victim.

“Sebagai Kadisdik selalu hadir saat dipanggil DPRK dan juga aparat hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Namun ada beberapa kali saat dipanggil oleh DPRK dan saya hadir ke gedung terhormat tersebut bersama Kabid, tapi tidak dilayani oleh DPRK sejak perselisihan Bulan Juli 2022 lalu,” paparnya.

Kemudian, terkait perilaku beberapa oknum DPRK yang mengakibatkan perselisihan, ia sudah melaporkan kepada Ketua DPRK Langsa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dra Suhartini MPd, Muslim A Gani dan Dian Yuliani mengatakan, pihaknya heran karena permintaan pencopotan itu datangnya dari lembaga DPRK.

Sebab, kata dia ini telah melampaui batas dan kewenangan sebagai fungsi kontrol. Terkait pengangkatan/penempatan ataupun pencopotan jabatan seorang  ASN tersebut adalah hak prerogatifnya Walikota yang diatur dalam undang-undang ASN.

Kemudian, sikap ngotot DPRK Langsa melalui Komisi I untuk pencopotan Kadisdikbud menjadi panggung akrobat yang tidak pantas dipertontonkan dalam forum terhormat secara berulang-ulang karena itu terkesan menyerang pribadi. “Tentu itu tak boleh,” ucapnya.

Kuasa Hukum pun meminta anggota DPRK dari Komisi I untuk banyak membaca literatur agar dapat mengetahui bahwa di pemerintahan itu ada yang namanya Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Bapaerjakat) yang mempunyai tugas pokok untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam kepangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.

“Sikap anggota DPRK Langsa tersebut memberi kesan kepada publik bahwa sesungguhnya yang lebih berhak mengurus birokrasi di Kota Langsa ini adalah lembaga DPRK Langsa,” terang Muslim.

Muslim melihat polemik ini akan berakhir jika Kadisdikbud bisa “Mengakomodir ” keinginan dari oknum anggota DPRK Langsa, yang disampaikan pada bulan Juli 2022.

“Jangan setiap Paripurna anggota DPRK minta copot dan periksa Kadisdikbud. Sebenarnya itu sudah dilakukan dan semua baik-baik saja. Lalu sejauh mana penilaian DPRK Langsa terhadap kinerja Dinas Dikbud ini, kami sendiri bingung,” tegasnya.

Related posts