Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Hari Ini

Presiden Jokowi. (dok. Youtube Sekretariat Presiden)

(KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo akan menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri karena berstatus tersangka korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan keppres telah disiapkan. Pengesahan keppres itu menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.

“Ya (keppres pemberhentian sementara Firli ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta,” kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11).

Ari berkata keppres itu akan berisi dua hal. Pertama, pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK. Lalu ada penunjukan ketua KPK sementara.

Dia mengaku belum tahu siapa nama ketua KPK sementara pengganti Firli. Menurut Ari, nama itu akan ditulis dalam keppres setelah Jokowi memutuskan.

Meski demikian, Ari memastikan pengganti Firli dipilih dari pimpinan KPK yang sudah ada. Hal itu merujuk pasal 33A Undang-Undang nomor 10 tahun 2015.

“Mungkin setelah beliau mendarat akan diputuskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan. Merujuk UU KPK, Firli harus diberhentikan sementara.

Kepolisian pun telah menyurati Kementerian Sekretariat Negara tentang status tersangka Firli kemarin sore. Setneg merespons dengan menyiapkan draf keppres pemberhentian.

“Ya (keppres pemberhentian sementara Firli ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta,” kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11).

Ari berkata keppres itu akan berisi dua hal. Pertama, pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK. Lalu ada penunjukan ketua KPK sementara.

Dia mengaku belum tahu siapa nama ketua KPK sementara pengganti Firli. Menurut Ari, nama itu akan ditulis dalam keppres setelah Jokowi memutuskan.

Meski demikian, Ari memastikan pengganti Firli dipilih dari pimpinan KPK yang sudah ada. Hal itu merujuk pasal 33A Undang-Undang nomor 10 tahun 2015.

“Mungkin setelah beliau mendarat akan diputuskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan. Merujuk UU KPK, Firli harus diberhentikan sementara.

Kepolisian pun telah menyurati Kementerian Sekretariat Negara tentang status tersangka Firli kemarin sore. Setneg merespons dengan menyiapkan draf keppres pemberhentian. [CNN]

Related posts