Abdya Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima penghargaan anugerah keterbukaan Informasi Publik kategori kabupaten/kota menuju informatif yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Aceh di aula Hotel Amel dan Convention Hall Blang Oi, Banda Aceh, Rabu (6/12).

Anugrah itu diterima langsung oleh Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM yang juga turut hadir para bupati/walikota se-Aceh, Forkopimda Aceh, Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat, Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Aceh, BUMN/BUMD, Kepala SKPA, Bawaslu Aceh, KIP Aceh, BPS Aceh serta tamu undangan lainnya.

Pj Bupati Abdya H Darmansah SPd MM mengapresiasi kinerja perangkat daerah terkait dalam penyelenggaraan informasi bagi masyarakat. Dia juga mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kominsa Abdya dan seluruh satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) yang telah membuka akses informasi bagi masyarakat sebab masyarakat layak dan memiliki hak untuk mendapatkan informasi.

Pj Bupati Darmansah menyatakan berkomitmen dalam hal peneyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik disetiap SKPK sebagai PPID pelaksana sesuai dengan amanat undang-undanga nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, hal ini dibuktikan dengan capaian perolehan penghargaan keterbukaan informasi tahun 2023 dengan kategori menuju informatif dengan perolehan nilai 82,27.

Pada pada tahun 2022 sesuai dengan SK Komisi Informasi Aceh nomor 03/SK-KIA/XI/2022, Pemerintah Kabupaten Abdya memperoleh indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) dengan kategori kurang informatif.

Capaian tahun 2023 Pemkab Abdya mengalami peningkatan dua tingkat kategori penilaian indeks KIP. Pada tahun 2024 Pemkab Abdya telah menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan keterbukaan informasi melaui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.

Lebih lanjut, Pj Bupati Darmansah menyampaikan bahwa negara harus hadir dengan semangat keterbukaan informasi dan akuntabilitas, sehingga keterbukaan akan menjadi ruh utama badan publik dalam melayani masyarakat.

“Harus kita perhatikan secara seksama bahwa ke depan keterbukaan informasi bukan saja sebagai kewajiban badan publik, tetapi akan menjadi budaya dalam berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Dalam acara penganugrahan itu, Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro meminta kepada seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan keterbukaan informasi publik (KIP) khususnya di Propinsi Aceh.

Pada tahun 2023, Aceh memperoleh indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) dengan nilai 81,27 dan katageri baik. Nilai ini, tambahnya mengalami peningkatan sebanyak 2,14 dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2022, Aceh mendapat nilai 79,13 dengan kategori sedang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Bustami, SE, M.Si dalam sambutan Pj Gubernur Aceh menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi Informasi Aceh atas kerja kerasnya dalam melakukan e-monev keterbukaan informasi publik terhadap seluruh OPD kabupaten/kota se- Aceh, dan badan publik instansi vertikal dan BUMD.

Dikatakannya, undang-undangan keterbukaan informasi publik di era digitalisasi saat ini memiliki peran penting, mengingat dunia hari ini sudah bersifat terbuka dalam segala hal.

“Sudah tidak layak sebuah kelembagaan yang bersifat umum ataupun pelayanan publik menutup diri ataupun tidak terbuka, karenanya saya berharap hal tersebut dapat dipedomani oleh seluruh lembaga publik khususnya di wilayah Aceh,” singkatnya. (*)

Related posts