Termakan Bujuk Rayu, Anak di Bawah Umur di Aceh Utara Dirudapaksa Hingga Hamil

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial IS (23) karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hingga hamil dan kini sudah melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi, mengatakan terbongkarnya peristiwa ini berawal dari kecurigaan ayah korban yang melihat perubahan perilaku dan perut anaknya yang membesar serta tingkah laku yang kerap mengurung diri di kamar.

Dari tanda-tanda tersebut, Ayah korban langsung menanyakan perihal itu, dan korban langsung menceritakan perbuatan pelaku ke dirinya.

“Dari situ korban kemudian menceritakan telah disetubuhi oleh pelaku sejak bulan April 2023 hingga Oktober 2023, mendengar pengakuan korban, Ayah korban selaku pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Aceh Utara,” ungkap AKP Novrizaldi, Rabu (10/1/2023).

Menurut keterangan pelaku, kata dia persetubuhan terhadap korban telah dilakukan berulang kali disebuah gubuk yang ada dibelakang rumah korban.

Modus tersangka, dengan membujuk rayu korban dengan mengaku masih berstatus lajang yang sedang mencari pendamping hidup dan berjanji akan menikahi korban.

“Hingga akhirnya melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk mau bersetubuh, akan tetapi sejak mengaku dirinya hamil pelaku tidak lagi merespon korban dan korban memilih menyembunyikan kehamilannya,” tutur Novrizaldi.

Informasi terbaru saat ini, bahwa korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Januari lalu, sejauh ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan Peksos Aceh Utara untuk pendampingan korban dan koordinasi dengan P2TP2A Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.

“Dalam kasus ini terhadap tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” pungkasnya.

Related posts