Warga Dukung Pemkab Aceh Singkil Tak Perpanjang Izin 276 Ha HGU PT Socfindo

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Forum Masyarakat Peduli Tanah Aceh Singkil (Formaspeta) mendukung langkah Pemkab Aceh Singkil untuk tidak memperpanjang 276 lahan HGU PT Socfindo.

Menurut mereka sudah selayaknya lahan tersebut dikembalikan ke masyarakat untuk kepentingan publik. Sebab, pertambahan jumlah penduduk di wilayah Kecamatan Simpang Kanan dan Gunung Meriah terus meningkat.

Apalagi hasil lahan yang masih dikuasai oleh PT Socfindo itu dinilai belum memiliki dampak bagi masyarakat sekitar.

Baca: Izin Bakal Tak Diperpanjang, 276 HGU PT Socfindo akan Disulap Jadi Fasilitas Publik

Koordinator Formaspeta, Hitler Tumangger mengatakan, lahan HGU yang masih dipakai oleh PT Socfindo itu sudah selayaknya diambil kembali oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

“Kami mendukung Pj Bupati untuk melepaskan HGU PT Socfindo untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Hitler, Rabu (23/1).

Baca: Pemkab Singkil Tak Akan Perpanjang Izin 276 Ha HGU PT Socfindo

Menurutnya pelepasan itu juga didukung dengan adanya regulasi. Sehingga ia berharap pemerintah tidak gentar untuk mencabut izin HGU PT Socfindo yang berada di Kecamatan Gunung Meriah dan Simpang Kanan.

“Jangan takut untuk tak memperpanjang izin Socfindo pak Pj Bupati. Ini masyarakat ada di belakang untuk mendukung,” kata Hitler.

Menurutnya jika HGU itu tetap diperpanjang, dipastikan 35 tahun ke depan masyarakat baru bisa memanfaatkan lahan tersebut karena habis perpanjangan.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah sering menemui manajemen PT Socfindo untuk mendesak pelepasan HGU tersebut. Namun tidak menemui titik temu.

“Kami sudah sering ketemu dengan manajemen Socfindo, bermohon agar itu dilepaskan ke masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Asisten III Pemkab Aceh Singkil, Faisal menyebutkan, pihaknya mendukung penuh pelepasan HGU itu untuk kepentingan publik seperti membangun sarana prasarana yang nantinya bisa digunakan oleh masyarakat setempat.

“Kita sudah menyusun untuk lahan 276 hektare. Ini juga kita bersama mendukung, tentunya akan banyak tempat-tempat yang bisa dibangun seperti fasilitas umum, umkm dan sebagainya,” kata Faisal, Rabu (24/1).

Ia menegaskan penyusunan RTRW itu sudah disusun sejak tahun lalu. Sehingga diharapkan bisa selesai tahun ini dan surat pembaruan izin HGU itu bisa segera diteken.

“2023 sudah menyusun RTRW ini kesempatan kita bersama sama untuk bisa membangun fasilitas, agar tempat sarana prasarana itu terpenuhi,” katanya.

Related posts