Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Singkil menangkap pasangan suami – istri yang diduga menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Pasutri tersebut berinisial SL dan IR, warga kecamatan Singkil.
Keuchik Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Elly membenarkan adanya penangkapan pasutri warga desanya tersebut.
“Pelaku ini diduga telah menganiaya anaknya sendiri hingga menyebabkan luka lebam pada wajah dan perut si anak bengkak,” kata Elly, Selasa (7/2).
Paska kejadian banyak warga Desa Ujung yang sangat geram. Pasalnya hal ini terungkap si anak melarikan diri saat di aniaya si ibu, bahkan si Ayah dikabarkan ikut dalam aksi penganiayaan itu.
Bahkan pengakuan warga, korban pernah berhari-hari diikat didalam toilet dan dibiarkan kelaparan. Bahkan warga sekitar juga sudah mengetahui perlakuan pasutri tersebut.
Akibat perbuatannya itu, lanjut Elly, kedua Pasutri itu dilaporkan pihak lembaga Komnas Perlindungan anak sejak kejadian pada Minggu, 5 Februari lalu. dan saat itu juga dibekuk dan ditahan di Mapolres Aceh Singkil.
“Sepasang pasutri ini statusnya nikah siri, karena keduanya sudah pernah menikah dengan pasangan sebelumnya,” ungkap Elly.
Keduanya juga bukan warga Desa Ujung, mereka dari pihak perempuan warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Singkil, sedangkan dari Pihak Pria identitas warga Desa Pakiraman, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
“Mereka itu sementara di Desa Ujung, namun karena beban moral dan kemanusiaan makanya kejadian itu direspon,” ucapnya.
Korban merupakan anak kandung SL dari istrinya pertama, sedangkan istrinya saat ini inisial IR belum mempunyai anak meski sudah pernah menikah dari suami sebelumnya yang sudah berpisah cerai.
“Keduanya sudah pernah menikah dari pasangan masing-masing sebelumnya,” ungkapnya.
Saat ini korban sudah diamankan dan dititipkan dirumah saudara pihak perempuan.
Sementara itu Kasi Humas Polres Aceh Singkil Iptu Eska Agustinus, menyebutkan kasus dugaan penganiayaan anak tersebut sedang ditangani pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim.
“Terkait reka ulang atau rekonstruksi penganiayaan anak dibawah umur sudah dilaksanakan kemarin,” katanya. [Kha]