DPRA: Rasionalisasi APBA Hasil Evaluasi Mendagri Tak Sepenuhnya Ditindaklanjuti Pemprov Aceh

DPRA. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua DPR Aceh, Zulfadli mengatakan soal problem rasionalisasi APBA 2024 hasil evaluasi Mendagri belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh setelah keduanya menerima hasil evaluasi.

Zulfadli menyebutkan, selama proses pembahasan dan koreksi Mendagri atas APBA 2024, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dinilai tidak membuka ruang untuk bertemu dengan Ketua DPRA. Bahkan ia selalu mendorong tim TAPA untuk membahas anggaran.

“Sehingga tindakan ini sangat tidak masuk akal jika kemudian seolah-olah pihak DPRA yang tidak koorporatif dalam membahas anggaran, seharusnya berbicara etika maka pembahasan anggaran dan pengambil keputusan tertinggi harus dilakukan antara Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA dan bukan diwakili oleh tim TAPA,” kata Zulfadli dalam keterangannya, Jumat (23/2).

Untuk itu, DPRA menyimpulkan bahwa rasionalisasi APBA 2024 hasil evaluasi Mendagri belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. Sehingga, kata dia maka pimpinan DPRA belum dapat menandatangani Keputusan Pimpinan DPRA tentang Penyempurnaan hasil evaluasi Mendagri terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2024.

Apalagi tindakan yang disampaikan oleh eksekutif dinilai bertolak belakang, dimana pihaknya dituduh secara berencana untuk merubah estimasi Silpa Tahun Anggaran 2023 terhadap APBA 2024 sekitar Rp 400 miliar.

“Padahal pada kenyataanya DPRA sama sekali tidak melakukan hal tersebut, malah yang melakukan utak-atik adalah tim TAPA atas perintah Pj Gubernur Aceh dan oleh karena itu DPRA meminta kepada Saudara Pj. Gubernur Aceh agar mengklarifikasi pernyataan tersebut supaya tidak terjadi polemik dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, DPRA telah menetapkan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 18 Desember 2023 dalam rapat Paripurna DPRA. Rancangan Qanun yang kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi;

Lalu pada tanggal 15 Januari 2024 Pemerintah Aceh dan DPRA menerima hasil evaluasi APBA T.A 2024 dari Kemendagri. Hingga kini hasil evaluasi tersebut belum rampung.

Related posts