Pidie Jaya (KANALACEH.COM) – Panwaslih Provinsi Aceh bersama Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty melaksanakan monitoring pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Gampong Mesjid Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (22/02).
PSU ini dilakukan atas rekomendasi Pengawas TPS dan merujuk pada Keputusan KIP Pidie Jaya Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Gampong Mesjid TPS 2 Kecamatan Bandar Baru.
Hal ini dikarenakan adanya pelanggaran yang terjadi pada saat proses pemungutan suara di TPS 02, dimana petugas pengawas TPS menemukan ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Menurut Loly, sejauh ini pihaknya memastikan proses pelaksanaan PSU di Aceh yang sudah terjadwal berjalan dengan baik dan tidak ada kendala berarti dalam pelaksaannya.
Publik, kata dia, perlu tahu bahwa yang namanya PSU itu tidak dapat dilakukan dua kali, sehingga jika TPS melakukan PSU, seluruh jajaran baik itu KIP maupun Panwaslih dalam konteks ini harus memastikan tidak terjadi kesalahan yang berulang.
“Baik secara tata cara, prosedur, mekanisme maupun kesalahan-kesalahan lainnya, sehingga dalam konteks ini menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada gangguan, karena PSU itu hanya mempunyai kesempatan hanya satu kali,” katanya.
Setelah melihat kondisi di Aceh, lanjut dia memang masih ada yang menjadi catatan Bawaslu. Misalnya, dari 35 TPS yang direkomendasikan PSU oleh Panwaslih, saat ini penjadwalannya baru ada di 18 titik, yang sisanya masih menunggu bagaimana tindak lanjut dari KIP.
“Kenapa? karena PSU ini tantangannya adalah partisipasi pemilih, dan contohnya di TPS ini (Pidie Jaya). Kita masih menunggu apakah nanti terpenuhi 253 pemilih, semuanya akan bisa mencoblos memberikan hak pilihnya atau tidak,”
“Kami juga memastikan apakah pemberitahuan untuk PSU sudah sampai ke warga, informasi sudah sampai ke seluruh peserta Pemilu, sehingga diketahui seluruh prosesnya. “Nah ini memang harus sama-sama kita kawal, sehingga tidak ada hak pilih warga negara yang tertinggal, ungkapnya,” lanjutnya.
Terkait oknum yang melakukan kecurangan saat ini sedang dalam proses penanganan, jadi terhadap peristiwa ini yang berpotensi pidana sedang dalam penanganan Tim Sentra Gakkumdu.
“Kita liat nanti prosesnya seperti apa nanti akan dibuat terang peristiwa ini termasuk pembahasan di Setra Gakkumdu seperti kita ketahui Tim Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, jadi masyarakat diharapkan untuk menunggu karena ini dalam proses penanganan,” tambahnya.