Bawaslu Didesak Proses Hukum Pelaku Penggelembungan Suara di Pidie

Bawaslu. (industry.co.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Caleg incumbent DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi meminta Bawaslu Aceh, untuk menindaklanjuti pelaporan sejumlah Caleg DPD RI, terkait dugaan penggelembungan suara di Pidie, meskipun telah melakukan perhitungan ulang suara.

Menurutnya, ini dua hal yang harus tetap berjalan karena sudah memenuhi unsur pidananya.

“Pelaporan kami terhadap KIP Pidie dan PPK di sejumlah kecamatan di Pidie harus tetap diproses dan pelaku juga harus menerima hukuman yang setimpal atas apa yang mereka perbuat,” katanya, Selasa (12/3).

Ia memastikan laporan yang mereka ajukan terbukti setelah dilakukannya penghitungan ulang, bahwa adanya penggelembungan suara ke caleg Nomor 27 yaitu Sayed Muliady.

“Ternyata laporan kita terbukti. Jadi, Bawaslu harus dapat memproses pelaku sesuai aturan yang ada. Tujuannya agar hal yang sama tidak terus terulang di Aceh,” ujarnya.

Jika pelaku kecurangan tidak diproses hukum, kata dia maka kinerja PPK dan KIP Aceh akan diragukan dimata publik, apalagi Pilkada sudah di depan mata.

Sebelumnya diberitakan, delapan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Aceh melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara terhadap calon DPD Aceh nomor urut 27, Sayed Muhammad Mulyadi, di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pidie ke Panwaslih Aceh.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Panwaslih Aceh didapati bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh dan KIP Pidie, sehingga diharuskan melakukan perhitungan ulang suara bagi calon DPD di sejumlah kecamatan di Pidie.

Diketahui, perhitungan ulang perolehan suara DPD dan pencocokan dengan data model C Hasil DPD salinan TPS di Pidie yang berlangsung di Asrama Haji Kota Banda Aceh, masih berlangsung hingga Senin 11 Maret 2024, pukul 18.00 WIB. Dalam perhitungan tersebut, sebanyak 10 kecamatan telah selesai dilakukan perhitungan ulang.

Beberapa kecamatan yang sudah selesai, diantaranya:

  • Kecamatan Kota Sigli. Dimana nomor urut 27 dari jumlah suara 3.955 menjadi 470 suara.
  • Kecamatan Mila. Nomor urut 27 dari jumlah 2.084 menjadi 1.477 suara.
  • Kecamatan Padang Tiji. Nomor urut 27 dari jumlah 7.093 menjadi 572.
  • Kecamatan Pekan Baro. Nomor urut 27 dari jumlah suara 8.218 menjadi 1.206.
  • Kecamatan Mutiara Timur. Nomor urut 27 dari jumlah 10.476 menjadi 2.315 suara.
  • Kecamatan Mutiara. Nomor urut 27 dari jumlah suara 3.790 menjadi 1.017 suara.
  • Kecamatan Kembang Tanjong. Nomor urut 27 dari jumlah 7.518 menjadi 2.090 suara.
  • Kecamatan Muara Tiga. Nomor urut 27 dari jumlah 8.389 berkurang menjadi 454 Suara.
  • Kecamatan Geumpang. Nomor urut 27 dari jumlah 937 menjadi 722 perolehan suara.
  • Kecamatan Batee. Nomor urut 27 dari perolehan suara 9.280 hingga menjadi 1.002 Suara.

Pasca perhitungan ulang, jumlah total perolehan suara Caleg DPD nomor urut 27 berkurang sementara dari 10 kecamatan di atas keseluruhannya adalah 50.415 suara.

Sedangkan kecamatan yang belum selesai perhitungan ulang adalah kecamatan Pidie, Kecamatan Grong-Grong, Kecamatan Sakti, Kecamatan Tangse, Kecamatan  Simpang Tiga  dan Kecamatan Delima.

Related posts