(KANALACEH.COM) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki terkait kekalahan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Aceh. Tito menegaskan pergantian itu karena rotasi jabatan.
“Enggak lah. 1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj 1 tahun 8 bulan,” kata Mendagri Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 15 Maret 2024.
Baca: Mendagri Resmi Lantik Bustami Jadi Pj Gubernur Aceh
Menurut Tito, Achmad Marzuki sudah cukup lama menjabat Pj Gubernur Aceh, dibandingkan Pj Gubernur di daerah lain. “1 tahun 8 bulan, terlama,” ujarnya
Diketahui, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) unggul di Provinsi Aceh berdasarkan rekapitulasi nasional di KPU. Anies-Cak Imin meraup 2.369.534 suara.
Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 787.024 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md berada di urutan ketiga dengan perolehan 64.677 suara.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi telah melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. [viva]