Tiga Warga Bangladesh Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Jadi Tersangka

Tiga Warga Bangladesh Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Jadi Tersangka. (ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Tiga warga Bangladesh ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia ethnis Rohingya. Ketiganya yaitu AT (46), MS (27) dan MH (49).

Ketiganya memiliki peran masing-masing saat menyelundupkan Rohingya ke Aceh. MH berperan sebagai kapten kapal, MS anak buah kapal dan AT sebagai juru masak dan mengatur logistic saat perjalanan dari Bangladesh menuju Indonesia.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penyelundupan itu terjadi saat pengungsi Rohingya tiba di pesisir Aceh Timur pada 1 Februari lalu melalui gampong Kuala Parek.

“Kita tetapkan tiga tersangka, mereka diduga terlibat dalam penyelundupan Rohingya,” kata Andy, Senin, 18 Maret 2024.

Bahkan, kata dia, bagi yang berlayar wajib membayar Rp 14 juta per orang. Setelah membayar mereka dikumpulkan di suatu tempat untuk diantar ke tengah laut menggunakan kapal kecil. Kemudian berlayar ke Indonesia.

Uang tersebut juga untuk membeli bahan bakar selama perjalanan hingga kebutuhan penumpang. Satu tersangka lainnya yaitu AS yang masih berada di Bangladesh memiliki peran penyediaan makanan dari Bangladesh menuju Indonesia.

“AS punya peran untuk penyedia bahan bakar dan makanan,” katanya.

Untuk itu, ketiganya bakal dijerat dengan pasal 120 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keiimigrasian dan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksiaml 15 tahun penjara.

Related posts