Ditangkap di Dayah, Seorang Ayah di Aceh Timur Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan

(ist)

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria berinisial JA (44), warga kecamatan Peureulak, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hingga melahirkan.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, JA diamankan anggotanya pada hari Rabu, (20/03/2024) sore di salah satu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” kata Rizal, Kamis, (21/03).

JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur. Atas perbuatannya, JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Dan bakal dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Related posts