Pemkab Simeulue Larang Mobil Dinas Dipakai Untuk Mudik Lebaran

(dok. infopublik)

Simeulue (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh, melarang penggunaan kendaraan dinas aset daerah untuk mudik Lebaran ke luar pulau.

“Kendaraan dinas atau kendaraan operasional Pemkab Simeulue dilarang untuk dibawa ke luar daerah hanya untuk kepentingan pribadi yang hendak berlebaran di luar pulau,” tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Simeulue, Asludin, saat ditemui media di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2024).

Sebagai antisipasi, pihaknya telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperketat pengawasan di pelabuhan penyeberangan.

“Kita intruksikan Satpol PP, perketat pengawasan di pelabuhan penyeberangan kapal feri dan perintis,” katanya.

Dia menambahkan, peringatan juga diberikan kepada oknum-oknum tertentu yang berniat mengelabui identitas kenderaan dinas aset daerah itu untuk kepentingan pribadi, dengan cara mengganti atau mengubah nomor pelat kendaraan. Jika terbukti, dipastikan Pemda setempat akan mengenakan sanksi.

“Jangan nekat mengubah identitas kenderaan dinas untuk mengelabui pengawasan seperti mengubah nomor pelat, itu pasti diterapkan sanksi,” tandasnya.

Adapun penggunaan kendaraan dinas untuk berlebaran di dalam daerah tidak dilarang namun kendaraan dinas tersebut harus dikendarai langsung oleh yang bersangkutan selaku yang diberikan tanggungjawab oleh Pemda dan tidak dipinjamkan kepada orang lain untuk kepentingan lainnya.

“Dalam daerah tidak dilarang kendaraan dinas itu digunakan untuk kepentingan berlebaran, asalkan dikendarai langsung oleh yang bersangkutan,” tukasnya.

Asludin mengimbau pegawai Pemkab Simeulue yang diberikan kendaraan dinas untuk kepentingan operasional tugas, supaya aset daerah tersebut tidak dipinjamkan kepada orang lain.

Pasalnya, jika terjadi insiden atau peristiwa yang tidak diinginkan, akan mencoreng nama baik pemerintah dan daerah.

Related posts