Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemkab Aceh Selatan mengangkut 152 orang pengungsi Rohingya dengan menggunakan 5 mobil truk untuk menuju Kota Banda Aceh. Namun setibanya di Ibukota Provinsi Aceh itu, mereka tak diizinkan untuk turun dan terkatung-katung di depan Kantor Kemenkumham Aceh.
Etnis Rohingya tersebut memulai perjalanan dari Aceh Selatan pada Rabu, 6 November 2024 malam dan tiba di Banda Aceh, pada Kamis, 7 November 2024. Mereka menempuh perjalanan sekitar 10 jam.
Pantauan dilokasi, pengungsi tersebut terdiri dari perempuan, pria dan anak-anak. Diantara mereka sempat ada yang mengalami kejang-kejang, sehingga diturunkan dari truk untuk dicek kesehatannya.
Baca: 5 Truk Pengungsi Rohingya dari Aceh Selatan Diangkut ke Kantor Kemenkumham
Kabagops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi menyebutkan bahwa pihaknya mengambil keputusan apakah pengungsi ‘kiriman’ dari Aceh Selatan ini akan tetap di Banda Aceh atau dikembalikan ke Aceh Selatan.
Sebab, kata Yusuf pihak Pemkab Aceh Selatan tidak melakukan koordinasi sebelumnya untuk memindahkan pengungsi Rohingya ke Kota Banda Aceh.
“Sampai saat ini kita belum lihat MoU atau sepucuk surat pelimpahan dari Aceh Selatan ke Banda Aceh. Dalam hal ini kami merasa dalam pergerakan ini tidak ada kompromi, kenapa tiba-tiba masuk ke Banda Aceh,” kata Kompol Yusuf kepada wartawan.
Setelah melakukan koordinasi dengan Pemko Banda Aceh Kanwil Kemenkumham Aceh, pihaknya berencana akan mengembalikan pengungsi Rohingya tersebut ke Kabupaten Aceh Selatan.
Menurut Yusuf, warga Banda Aceh juga sudah mulai menolak kehadiran pengungsi Rohingya sehingga pihaknya mengantisipasi adanya gesekan antara warga dan pengungsi tersebut.
“Kami telah sepakati apakah pengungsi ini kita kembalikan ke wilayah semula (Aceh Selatan). Keputusaannya kami akan koordinasi bagaimana tindaklanjutnya. Kita sepakati mereka tidak kita turunkan dan mereka tetap diatas truk,” katanya.
Sebelumnya, 152 pengungsi Rohingya tiba di Aceh Selatan pada Jumat, 18 Oktober 2024 dengan menggunakan kapal nelayan dengan nama KM Bintang Reseki. Setalah sekian hari tidak diizinkan untuk mendarat, akhirnya mereka di daratkan di wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan karena sebagaian mereka sakit.
Dari pendaratan pengungsi Rohingya itu, aparat menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan warga Aceh karena dugaan terlibat penyelundupan manusia. Polisi juga menyita kapal hingga alat bukti lainnya.