Pemerintah Aceh Minta BPJS Pulihkan Kepesertaan JKA yang Diblokir

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyurati Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I guna meminta pembukaan kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan surat tersebut telah dikirim langsung oleh Gubernur Aceh untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.

“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Nurlis di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).

Menurut dia, meski Gubernur Aceh telah menyatakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut, BPJS disebut masih memblokir kepesertaan JKA.

Nurlis menjelaskan, surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA pada intinya meminta pengaktifan kembali peserta JKA yang dinonaktifkan setelah aturan tersebut diberlakukan.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Ia menambahkan, surat tersebut juga diterbitkan untuk mengantisipasi kendala pelayanan kesehatan pascapencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

“Sembari menunggu pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang saat ini masih dalam proses,” kata Nurlis.

Related posts