Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait keterlibatan BPMA dalam pengelolaan bersama wilayah kerja (WK) migas yang berada di atas 12 mil hingga 200 mil laut dari garis dasar kewenangan Aceh.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung dalam ajang Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2026 di Jakarta, Rabu, 19 Mei 2026.
Kepala BPMA, Nasri, mengatakan kesepakatan itu menjadi langkah strategis yang membuka ruang partisipasi Pemerintah Aceh dalam pengelolaan wilayah migas lepas pantai yang selama ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Kesepakatan ini membuka jalan bagi partisipasi aktif Pemerintah Aceh dalam mengelola wilayah migas yang sebelumnya sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Pusat,” ujar Nasri dalam keterangannya.
Menurut dia, penandatanganan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta dukungan Gubernur Aceh guna memperkuat peran daerah dalam tata kelola sektor hulu migas.
Nasri menyebut keterlibatan BPMA di wilayah perairan di atas 12 mil laut akan memastikan adanya keberpihakan terhadap kepentingan daerah, sekaligus mendukung target produksi migas nasional.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, kami optimistis Aceh tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam pemanfaatan sumber daya migas di perairannya di atas 12 mil laut,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut, BPMA akan memiliki sejumlah peran strategis, di antaranya melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait kegiatan usaha hulu migas yang dijalankan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), terlibat dalam kegiatan kehumasan, hingga memfasilitasi proses perizinan di wilayah kerja terkait.
Selain itu, BPMA juga akan menerima salinan persetujuan plan of development (PoD) atau rencana pengembangan dari setiap wilayah kerja migas yang berada di zona perairan di atas 12 mil laut.
BPMA menilai kolaborasi itu berpotensi meningkatkan efektivitas pengawasan dan koordinasi kegiatan usaha hulu migas di wilayah perbatasan kewenangan Aceh. Di sisi lain, optimalisasi pengelolaan wilayah kerja migas lepas pantai diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi migas nasional.
Peningkatan produksi tersebut juga diyakini akan berdampak terhadap bertambahnya dana bagi hasil migas untuk Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara nasional, kerja sama BPMA dan SKK Migas dinilai dapat memperkuat ketahanan energi melalui optimalisasi potensi migas di wilayah yurisdiksi Indonesia, termasuk di perairan Aceh.
Penandatanganan MoU itu sekaligus menandai komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih partisipatif dengan tetap mengedepankan tata kelola dan kepastian hukum di sektor hulu migas.






