Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Amnesty International Indonesia mengecam keras insiden penembakan oleh aparat militer yang menewaskan seorang warga sipil di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh. Peristiwa mematikan tersebut terjadi di tengah suasana perayaan keagamaan Maulid Nabi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang tergolong sebagai pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing).
“Kami mengecam keras penembakan aparat militer yang menewaskan seorang warga. Ini pelanggaran HAM serius dan termasuk pembunuhan di luar hukum,” tegas Usman dalam keterangannya, Sabtu (7/11).
BACA: DPRA Desak TNI Tak Terlibat Penertiban Bendera
Usman memaparkan, penembakan peluru tajam oleh aparat merenggut nyawa pemuda berusia 20 tahun berinisial AR akibat luka tembak di bagian dada. Selain korban tewas, sebanyak 14 warga lainnya termasuk seorang anak berusia 10 tahun dan ibunya (38) yang diduga mengalami penganiayaan harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa berdarah ini disinyalir bermula dari pengibaran bendera Bulan Bintang di pekarangan musala setempat. Aparat yang memaksa masuk untuk menurunkan bendera dilaporkan mengarahkan tembakan langsung ke arah kerumunan warga yang melakukan penolakan.
Usman menilai respons aparat yang membalas ekspresi damai warga menggunakan tongkat, tameng, hingga peluru tajam sangat berlebihan dan tidak proporsional.
“Ketika tidak ada ancaman mematikan terhadap aparat, membalas ekspresi damai dengan peluru jelas melanggar hak atas hidup dan kebebasan berekspresi yang dijamin Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” ujarnya.
Pola Kekerasan Berulang
Amnesty mencatat tragedi di Pidie ini bukan insiden yang berdiri sendiri. Peristiwa serupa dinilai memperpanjang pola kekerasan aparat di Aceh. Usman menyinggung insiden pada 15 Agustus 2026 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Kala itu, acara doa bersama memperingati 21 tahun MoU Helsinki berujung ricuh setelah TNI mengerahkan pasukan, melakukan penyekatan jalan, hingga menembakkan gas air mata di area tempat ibadah.
“Tindakan represif ini menunjukkan alergi negara terhadap ekspresi simbol daerah secara damai, sekaligus menambah rapor merah penegakan HAM di Indonesia,” kata Usman.
Menyikapi tragedi Pidie, Amnesty International Indonesia mendesak agar penyelidikan dilakukan secara cepat, efektif, transparan, dan imparsial. Proses hukum ditegaskan tidak boleh berhenti di prajurit tingkat bawah, melainkan wajib menginvestigasi jajaran komando yang memberi instruksi pengerahan pasukan bersenjata.
Selain itu, mengacu pada Putusan MK No. 260/PUU-XXIII/2025 tertanggal 15 Oktober 2025, seluruh prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum wajib diadili melalui lembaga peradilan sipil.
Pemerintah juga dituntut untuk segera menjamin seluruh biaya perawatan medis serta pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarga terdampak. Usman menutup pernyataannya dengan mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pendekatan militeristik dan tindakan represif aparat di Tanah Rencong.
