FPI Aceh demo protes pernyataan Mendagri

FPI Aceh demo protes pernyataan Mendagri
Aksi demonstrasi FPI Aceh memprotes pernyataan Mendagri tentang Perda wajib jilbab di Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe, Jumat (26/2) siang (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Front Pembela Islam (FPI) Aceh melakukan aksi demonstrasi di Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe, Jumat (26/2) siang.

Mereka memprotes pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo terkait pernyataannya yang akan mencabut peraturan daerah (Perda) wajib jilbab di Aceh karena dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua FPI Aceh, Tgk. Muslim At-Thahiri menilai Mendagri telah salah langkah mengambil kebijakan tersebut dan meminta Presiden RI, Joko Widodo memecat Tjahjo Kumolo dari jabatan Mendagri.

“Seharusnya Mendagri menyetujui qanun wajib jilbab itu, bukan malah melarangnya. Kami akan terus memantau perkembangan dari kebijakan Mendagri ini,” ujarnya di Lhokseumawe, Jumat (26/2).

Ia berharap ke depan tak ada lagi pihak yang menggugat dan mempermasalahkan Perda wajib jilbab tersebut karena menurutnya mayoritas masyarakat Aceh beragama Islam dan meminta Mendagri untuk membaca kembali Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

“Ini masalah sensitif karena sudah menyangkut soal agama,” cetusnya.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan akan mencabut Perda yang dinilai bertentangan dengan Undang-undang dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

Salah satu Perda yang dianggap tidak sesuai dengan UU adalah aturan wajib memakai jilbab bagi wanita di Aceh, sementara ada masyarakat di Aceh yang beragama non muslim. Ia juga akan mengingatkan aturan yang melarang wanita keluar di atas pukul 23.00 WIB di Aceh karena dinilai berpotensi melanggar HAM.

“Termasuk mengingatkan putusan Wali Kota Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam, dia mengatakan sifatnya sementara sampai daerahnya aman,” ujar Tjahjo seperti dilansir merdeka.com, Selasa (23/2). [Rajali Samidan]

Related posts