GeRAK Aceh: Ada Potensi Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS 2015 di Aceh Besar

76249632798-bos_2
Demo Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (foto:riausky.com)

Banda Aceh (Kanal Aceh) – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sekolah di kabupaten Aceh Besar memiliki kecenderungan dilakukannya pengutipan dan pemotongan sebesar 1,5% dari total dana yang telah diterima pihak sekolah.

Hal tersebut disampaikan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK Aceh) terkait dengan adanya dugaan pengutipan di sekolah-sekolah yang ada di Aceh Besar. Menurut Kepala divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung, pengutipan ini dilakukan dengan modus hasil kesepakatan (rapat) antara kepala sekolah dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dengan unsur pihak Dinas Pendidikan Aceh Besar pada 29 Agustus lalu untuk melakukan pungutipan liar tersebut.

“Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dan menyalahi prosedur pelaksanaan juknis (petunjuk teknis) BOS. Juknis BOS tidak membenarkan adanya pemotongan dalam bentuk apapun kecuali untuk kepentingan yang telah ditetapkan dalam juknis dan juklak (petunjuk pelaksanaan BOS,” kata Hayatuddin dalam rilisnya kepada media, Rabu (30/12).


Baca juga:

Peringatan HAKI, Korupsi Bisa Terhapuskan

Mahasiswa Aceh Gelar Aksi Damai Hari Anti Korupsi Internasional


Hasil kajian GeRAK Aceh menyatakan adanya dugaan pemotongan dilakukan di seluruh SD, SMP dan SMA di Aceh Besar. Akibat dari pemotongan dana BOS tersebut, diduga terjadi unsur potensi kerugian negara sebesar Rp 2.410.686.000, yang merupakan akumulasi dari total dana yang diterima pihak sekolah.

Hayatuddin menjelaskan, pada 2013 lalu juga ditemukan indikasi praktik kprupsi serupa pemotongan ini menunjukan bahwa adanya praktek ilegal yang telah berlangsung dari sejak lama terhadap pengelolaan dana BOS. Praktek ini menjadi tantangan terbesar bagi kementerian pendidikan nasional untuk melakukan pengawasan secara berjenjang, apalagi praktek pemotongan ini adalah prilaku yang dilegalkan dan bahkan terkesan direkayasa dengan sangat tertutup, dengan tujuan untuk meraup keuntungan baik pribadi maupun kelompok.

Sebelumnya, GeRAK Aceh mencatat tahun 2013 pengelolaan dana BOS di Aceh Besar diduga telah terjadi potensi korupsi, di mana pada tahun tersebut dinas pendidikan Aceh Besar memerintahkan kepada seluruh sekolah di tingkat SD dan SMP untuk melakukan pembelian Master TI (kaset pendataan) dengan masing-masing sekolah wajib mengeluarkan dana sebesar Rp2.500.000/sekolah untuk membeli 1 master kaset tersebut. Sementara perusahaan penyedia jasa untuk master TI telah ditentukan dan atau ditetapkan oleh pihak Dinas Pendidikan Aceh Besar.

Berdasarkan pantauan GeRAK Aceh, kasus tersebut sudah pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh dengan surat perintah penyidikan No:B.1738/N.1/06/2014 tanggal 13 Juni 2014, namun hingga kini belum ada kejelasan, padahal kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,5 M.

Terkait kasus tersebut, GeRAK Aceh mendesak Kepala Kajati Aceh yang baru untuk segera menuntaskan kasus korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2013, dan mendorong Kajati juga untuk proaktif mengusut dugaan adanya pemotongan dana BOS tahun 2015. GeRAK Aceh juga mendesak Kementerian Pendidikan Nasional untuk dapat melakukan audit faktual terhadap pengelolaan dana BOS di Aceh Besar yang berpotensi merugikan keuangan negara. []

Related posts