Kapolda Aceh: Kelompok Din Minimi Masih DPO

Polda Aceh Masih Buru Dua Pelaku Penculikan
Kapolda Aceh, Irjen. Husein Hamidi (Antara Foto)

Banda Aceh (Kanal Aceh)Kapolda Aceh, Irjen M. Husein Hamidi menegaskan bahwa kelompok bersenjata api Din Minimi masih tetap masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi meski mereka sudah menyerahkan diri.

“Kendati kelompok Din Minimi sudah menyerahkan diri bersama senjata dan amunisinya, namun mereka tetap DPO polisi,” ujarnya di Banda Aceh, Kamis (31/12).

Kelompok bersenjata api yang dikomandoi Nurdin Ismail alias Din Minimi itu beberapa waktu lalu menyerahkan diri bersama belasan senjata api dan amunisinya kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso di pedalaman Aceh Timur.

Presiden Joko Widodo di sela-sela kunjungan kerjanya ke Papua, juga berkomentar bahwa Pemerintah segera memproses pemohonan pengampunan (amnesti) untuk Din Minimi Cs.

Menurut Husein, kelompok Din Minimi sudah diburu sejak setahun terakhir karena selain bersenjata api ilegal, mereka juga melakukan sejumlah tindak pidana. Husein mengatakan, sudah ada 28 anggota yang ditangkap dan lainnya tewas ditembak dalam pengejaran, serta 24 pucuk senjata api milik mereka disita.

“Kendati sudah menyerahkan diri, bukan berarti tindak pidana mereka dihapus. Mereka tetap diproses. Proses hukum ini bukan perintah Kapolda, tetapi perintah undang-undang,” kata jenderal berbintang dua itu.

Kendati masih DPO, menurut Husein, kepolisian belum memproses kelompok tersebut karena menghormati kebijakan Kepala BIN, dan Polda Aceh masih menunggu instruksi selanjutnya dari Pemerintah Pusat.


baca juga:

Pemerintah Akan Proses Permohonan Amnesti Din Minimi

Pemberian Amnesti, Salah Satu Syarat Din Minimi Sebelum Turun Gunung


Polda Aceh memiliki bukti kuat tindak pidana yang dilakukan kelompok bersenjata Din Minimi, sehingga dikatakannya, harus diproses secara hukum.

“Kami menghormati kebijakan Kepala BIN. Namun, kami juga menunggu keputusan selanjutnya terkait kelompok Din Minimi. Kami berharap keputusan selanjutnya terhadap kelompok ini tidak terlalu lama. Apakah ada amnestinya atau tidak,” demikian disampaikan Husein. (antaranews.com)

Related posts