Pemerintah Akan Proses Permohonan Amnesti Din Minimi

088707200_1451547355-photo_1
Presiden Jokowi ‎meninjau Pasar Lokal Keyabi, Nduga, Papua (foto: liputan6.com)

Papua (Kanal Aceh) – Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan memproses permohonan amnesti untuk anggota kelompok Din Minimi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti akan kita berikan, tapi ada prosesnya,” kata Presiden Jokowi ketika meninjau Pasar Lokal Keyabi di Kabupaten Nduga, Papua, Kamis (31/12).

Jokowi mengatakan pemerintah sudah lama berupaya mengajak kelompok bersenjata di Aceh itu berperan kembali dalam pembangunan.

“Memang sudah agak lama, kita bertemu, bicara, meyakinkan, kita ngajak mereka untuk ikut berperan dalam pembangunan. Konsentrasi kita ada di situ. Masak kita bertahun-tahun bertarung terus,” katanya.


Baca juga:

Pemberian Amnesti, Salah Satu Syarat Din Minimi Sebelum Turun Gunung

Penyerahan diri Din Minimi Dinilai Positif bagi Perdamaian Aceh


Pembicaraan mengenai permohonan amnesti itu, menurut dia, juga sudah beberapa kali dilakukan sampai anggota kelompok itu bersedia menyerahkan diri.

Ketika ditanya apakah anggota kelompok itu terlebih dulu harus menjalani proses hukum atau langsung mendapat amnesti, Jokowi mengatakan pemerintah akan melihatnya terlebih dahulu.

“Tapi keinginan kelompok itu sudah ada sejak lama,” ujarnya.

Dan mengenai kemungkinan adanya kelompok lain yang ingin meminta amnesti, Jokowi mengatakan akan memproses dengan pendekatan lunak. Jika memang menyulitkan, maka akan diputuskan secara matang sebelum diambil tindakan tegas.

Sementara mengenai “zona merah” di Papua, khususnya Kabupaten Nduga, Presiden mengatakan dia sudah bertanya ke Bupati dan Gubernur yang menyatakan bahwa kondisinya sudah baik.

“Kondisinya baik sehingga saya mau datang ke sini, kenapa takut,” kata Presiden, yang bersama Ibu Negara Iriana sempat membeli jeruk nipis, pisang, dan cabai di Pasar Nduga. (antaranews.com)

Related posts