Pemberian Amnesti, Salah Satu Syarat Din Minimi Sebelum Turun Gunung

Pemberian Amnesti, Salah Satu Syarat Din Minimi Sebelum Turun Gunung
Din Minimi bersama Kepala BIN setelah menyerahkan diri, Sutiyoso (foto: Ist)

Jakarta (Kanal Aceh) – Pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk memberi amnesti pada kelompok bersenjata di pedalaman Aceh, Din Minimi.

Pertimbangan pemerintah dilakukan karena amnesti menjadi salah satu syarat yang diajukan kelompok tersebut sebelum turun gunung untuk menyerahkan diri dan senjatanya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, pemberian amnesti kepada kelompok bersenjata di Aceh pernah dilakukan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada saat itu, Presiden SBY menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi Kepada Setiap Orang yang Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Tentu jadi pertimbangan agar persoalan Aceh bisa selesai menyeluruh,” kata Pramono, di kantornya, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Meski demikian, Pramono mengakui bahwa pemberian amnesti umum itu harus dikoordinasikan kepada DPR RI.

“Memang Kepala BIN mengusulkan (pemberian amnesti), tapi harus dapat masukan dari DPR,” ucap Pramono.


Baca juga:

Ketua Komisi III DPR: Tak Masalah Din Minimi Diberi Amnesti

Penyerahan diri Din Minimi Dinilai Positif bagi Perdamaian Aceh


Pramono lalu mengomentari pernyataan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti terkait usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang ingin memberikan amnesti kepada kelompok Din Minimi. Menurut Pramono, argumentasi Kapolri yang ingin memproses kelompok tersebut dapat dipahami.

“Pandangan Kapolri tidak sepenuhnya salah karena dulu diduga ada perampokan dan kontak senjata (yang dilakukan kelompok Din Minimi),” ungkap Pramono.

Kelompok Din Minimi meminta amnesti sebelum turun gunung untuk menyerahkan diri dan senjatanya.

Selain amnesti, kelompok Din Minimi juga meminta pemerintah memperhatikan yatim/piatu dan janda GAM, reintegrasi perjanjian Helsinski, penyelidikan KPK pada APBD Aceh, dan diterjunkannya tim independen untuk memantau pilkada Aceh.

Din Minimi menyerahkan diri bersama sekitar 120 orang anggotanya kepada Kepala BIN Sutiyoso pada Selasa (29/12/2015). Belasan pucuk senjata, amunisi dan granat ikut diserahkan dalam kesempatan tersebut. (Kompas.com)

Related posts