Potensi korupsi di Aceh Rp885,8 miliar

ilustrasi.

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh merilis 27 kasus korupsi yang terjadi di tubuh Pemerintahan Aceh, dengan pontensi serta indikasi kerugian negara mencapai Rp885,8 miliar.

Kepala divisi advokasi korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung, Minggu (3/1) di Banda Aceh, menerangkan bahwa, ada peningkatan kasus dugaan korupsi di Aceh pada 2015, jika dibandingkan tahun sebelumnya. “Peningkatan kasus dugaan korupsi mencapai Rp500 miliar lebih,” katanya.

Saat ini, kata Hayatuddin, sejumlah kasus memang sudah ditangani oleh pihak berwajib, namun, ada modus baru para koruptor dalam mengemplang keuangan negara.

“Modus baru ditahun 2015 lebih spesifik, terencana dan terstruktur,” terangnya.

Dari hasil monitoring yang dilakukan pihaknya, kata Hayatuddin, model kegiatan hibah dan bantuan sosial, menjadi penyumbang korupsi terbesar, dan ini telah dilakukan sejak dari awal perencanaan kegiatan dilakukan.

Beberapa contoh kasus yang berpotensi adanya indikasi korupsi dengan skema hibah di Aceh, diantaranya adalah pengadaan hand trantor 4WD di Dinas Pertanian Aceh senilai Rp39 miliar.

Selanjutnya, dugaan korupsi pada pembangunan Dermaga Lhon Weeng Sabang senilai Rp11,7 miliar, dan juga indikasi korupsi pada anggaran dana aspirasi DPR Aceh senilai Rp40 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. “Nah, di DKP ini unik modusnya, skema hibah dengan model kelompok tani yang di ciptakan,” terangnya.

Maraknya dugaan korupsi dan potensi terjadinya penilepan uang negara di Aceh, tukasnya, namun tidak dibarengin dengan penegakan hukum, sehingga koruptor merajalela di provinsi ini. “Penegakan hukum di sini sangat lemah,” imbuhnya.

Sebagai contoh saja, dari bukti lemahnya penegakan hukum di Aceh, beber Hayatuddin, sejumlah kasus lama, seperti dugaan korupsi pajak di Bireun pada 2008 yang hingga kini belum tuntas, Selanjutnya dugaan korupsi pembangunan Masjid di Aceh Tamiang pada 2009.

Karena itu, kata Hayatuddin, melihat fenomena maraknya kasus kasus korupsi di Aceh, dan lemahnya penegakan hukum oleh institusi di daerah, sudah sepantasnya KPK untuk segera masuk ke ranah penuntasan masalah koruspi di provinsi ini. “Kami pikir, harapan satu satunya dalam upaya penuntasan kasus korupsi di Aceh hanya ditangan KPK,” tandasnya. [Saky]

Related posts