Banda Aceh belum layani pembuatan Kartu Identitas Anak

Banda Aceh belum layani pembuatan Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak (Kemendagri)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Kami belum melayani pembuatan KIA. Kalau nanti kami diinstruksikan melayani pembuatan kartu tersebut, kami siap,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Syahrullah di Banda Aceh, Rabu (17/2).

Syahrullah mengatakan, pembuatan KIA tersebut masih dalam tahap uji coba di seluruh Indonesia. Dalam tahap uji coba tersebut, hanya beberapa pemerintah kabupaten/kota yang mendapat kesempatan menerbitkan KIA.

Khusus untuk Aceh, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Pemerintah Kota Subulussalam yang diberi kesempatan melayani pembuatan KIA.

“Dua daerah itu dijadikan proyek percontohan karena angka kelahiran termasuk tinggi. Namun begitu, kami siap jika ditunjuk untuk melayani pembuatan kartu identitas anak,” kata Syahrullah.

Syahrullah menyebutkan, pembuatan KIA ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Mendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Menurut Syahrullah, pembuatan kartu identitas anak tersebut dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah hanya sumber daya manusia.

“Untuk melayani pembuatan kartu identitas anak harus ada petunjuk pelaksananya. Kami belum menerima petunjukan pelaksananya. Kami tidak tahu kapan pelayanan kartu identitas anak ini dimulai,” kata dia.

Syahrullah menyebutkan, kartu identitas anak ini diberikan kepada yang baru lahir hingga berusia 16 tahun. Bagi yang berusia 17 tahun, maka diberikan kartu tanda penduduk elektronik.

Untuk anak berusia nol hingga lima tahun, kata dia, diberikan kartu identitas tanpa foto diri. Sedangkan umur enam hingga 16 tahun diberikan kartu dengan foto diri.

“Kalau layanan pembuatan kartu identitas dimulai, bagi yang baru lahir langsung diberi kartu identitas dan akta kelahiran. Sedangkan yang sudah besar, tetapi masih dibayar umur bisa mendaftar ke pemerintah daerah masing-masing,” kata Syahrullah. [Antara]

Related posts