Pihak Hotel Grand Nanggroe akui lalai terkait pembubaran kontes model

Pihak Hotel Grand Nanggroe akui lalai terkait pembubaran kontes model
konferensi pers Wali Kota Banda Aceh, bersama MPU, Dinas Syariat Islam, dan Satpol PP dan WH Banda Aceh di Gedung A, Lantai III, Balai Banda Aceh, Selasa, (1/3) sore. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pihak Hotel Grand Nanggroe mengakui kelalaian mereka terkait pembubaran kontes model yang diselenggarakan Indonesia Model Hunt oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’auddin Djamal di hotel tersebut, Minggu (28/2) lalu.

Hal itu disampaikan Manager Operasional Hotel Grand Nanggroe, M. Hartanto Budiman dalam konferensi pers di Gedung A, Lantai III, Balai Kota Banda Aceh, Selasa, (1/3) sore.

Ia mengakui telah ditegur dan diperingatkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh terkait penyewaan tempat untuk kontes Indonesia Model Hunt 2016 di hotel tersebut yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Karena itu, ia menyatakan tiga sikap terkait hal tersebut, yaitu berkomitmen menjadikan Hotel Grand Nanggroe sebagai model hotel bersyariat di Banda Aceh, tidak akan menyewakan fasilitas di Grand Nanggroe terhadap penyelengaraan kegiatan/hiburan yang bertentangan dengan syariat Islam, dan bersedia ditindak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku jika salah satu poin di atas dilanggar.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’auddin Djamal dalam kesempatan itu meminta pihak Hotel Grand Naggroe benar-benar selektif dan menjalankan komitmen tersebut dan tak melakukan perbuatan yang dinilai melanggar syariat Islam di Aceh.

“Mari patuh dan taat dengan ketentuan yang berlaku. Kota ini milik kita, mari kita jaga bersama,” imbaunya. [Fahzian Aldevan]

Related posts