Warga hadang petugas yang hendak melakukan penggusuran di Lhoksukon

Warga hadang petugas yang hendak melakukan penggusuran di Lhoksukon
Keluarga tergugat yang didominasi wanita dan anak-anak menghadang petugas PN Lhoksukon yang hendak melakukan eksekusi tanah di Dusun Pasie, Desa Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (3/3). (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon yang rencananya hendak melakukan eksekusi tanah terhadap 18 kepala keluarga (KK) di Dusun Pasie, Desa Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (3/3), dihadang ratusan warga yang menolak penggusuran itu.

Keputusan penggusuran itu awalnya akan dilaksanakan setelah penggugat tanah seluas 8 hektare, Sayed Lukman memenangkan perkara tersebut. Penggusuran rencananya akan dieksekusi petugas PN Lhokseumawe yang berjumlah 8 orang serta satu unit ekskavator dengan pengamanan 200 personel dari Polres Lhokseumawe, Brimob, dan POM TNI.

Saat hendak masuk ke area eksekusi, petugas oleh sekitar 100 orang warga yang didominasi oleh wanita dan anak-anak. Sehingga petugas PN dan Polres Lhokseumawe terpaksa bermusyawarah di Meunasah Gampong Bungkah untuk menengahi permasalahan tersebut.

Musyawarah itu dihadiri oleh Kasat Sabhara Polres Lhokseumawe, AKP Fazli, Kapolsek Muara Batu, Iptu Ridwan MY, Danramil Muara Batu, Kapten Teguh, Camat Muara Batu Andri, KBO Sat Intelkam, Ipda Bakhtiar, KBO Binmas, Ipda Mawardi, Ketua Tuha Peut Desa Bungkah, M. Khalid, Geuchik Desa Bungkah, Hasanuddin Us, Panitera PN Lhoksukon, Agus, pihak penggugat, Sayed Lukman dan tergugat, Sayed Saleh serta 15 orang perwakilan masyarakat.

Kapolsek Muara Batu, Iptu Ridwan MY menyatakan bahwa pihak kepolisian hanya mengamankan putusan pengadilan terkait dibatalkannya eksekusi itu tergantung Sayed Lukman selaku penggugat.

Ketua Tuha Peut Desa Bungkah, M. Khalid mengatakan bahwa warga tidak meminta agar eksekusi itu dibatalkan, namun hanya minta ditunda agar keluarga tergugat bisa mempersiapkan diri.

“Masyarakat tidak memohon jangan dieksekusi, namun mohon ditunda agar tergugat mempersiapkan diri untuk membongkar rumah dan barang masing-masing dan permohonan lainnya kepada penggugat,” ujarnya.

Sementara tergugat yang diwakili Sayed Mulyadi mempertanyakan dasar penggusuran tanah tempat tinggal mereka. Ia juga meminta kepada penggugat agar eksekusi tersebut. Kalau pun harus dilakukan, ia meminta waktu selama satu bulan sebelum dieksekusi.

“Kami minta waktu sebulan dengan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh Muspika, dan kami bersedia dipindah tanpa ganti rugi,” kata Sayed Mulyadi.

Eksekusi akhirnya dinyatakan ditunda dan diberikan tenggat waktu selama 20 hari bagi warga untuk mengemas barang dan mempersiapkan diri mereka sebelum penggusuran dilakukan.

Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan dengan konsekuensi akan diberikan sanksi hukum bila melanggar perjanjian yang disepakati dalam surat tersebut. [Rajali Samidan]

Related posts