Peureulak (KANALACEH.COM) – Lima tersangka jaringan peredaran narkoba ditangkap polisi di salah satu desa di Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur baru-baru ini. Dari tersangka, polisi menyita sabu-sabu dan mesin penghitung uang.
Tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Narkoba Polres Aceh Timur berinisial BR (43 tahun) asal Kecamatan Idi Tunong, MI (33 tahun) asal Kecamatan Madat, MR (25 tahun) asal Kecamatan Pante Bidari, AH (35 tahun) asal Kecamatan Madat serta MR (30 tahun) asal Kecamatan Ranto Peureulak.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Ildani Ilyas menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat karena rumah milik MR selama ini dicurigai sebagai lokasi pesta narkoba.
Bahkan, tersangka MR mengakui menggunakan sabu bersama rekannya sebelum rumahnya digerebek polisi.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan beberapa paket sabu sisa yang dikonsumsi kelima tersangka dan 0,52 gram sabu dari tersangka BS sebagai agen yang saat itu ikut mengonsumsi.
“Sudah lama kita intai MR bersama rekannya, sehingga MR tak bisa mengelak saat petugas mendapati barang bukti sabu dan alat hisap,” katanya, Kamis (24/3).
Ia mengatakan dalam penggerebekan itu petugas mengamankan lima tersangka yang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Sementara mesin hitung uang yang ditemukan di rumah MR diakui milik tersangka MR.
Saat ini, MR mengaku hanya sebagai pengguna sabu, bukan bandar ataupun agen yang memperdagangkan narkoba itu. Namun, MR mengakui selama ini rumahnya kerap sebagai lokasi pesta sabu.
Ildani mengaku kasus itu dalam pengembangan karena tak tertutup kemungkinan masih memiliki jaringan ke beberapa kabupaten/kota di Aceh atau luar Aceh. [Wol]