Hentikan reklamasi, pemerintah didesak terbitkan surat resmi

Aktivitas reklamasi di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (20/4). (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan surat keputusan resmi terkait moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Walau sejumlah kementerian telah menyatakan untuk menghentikan sementara, sampai sekarang kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan. Adanya kapal penyedot pasir di Desa Lontar, Serang, Banten, juga dinilai menyalahi aturan karena jarak yang mestinya 4 mil jadi hanya 0,5 mil dari bibir pantai.

“Meski pemerintah pusat sudah membuat tim gabungan, tapi sampai saat ini belum ada keputusan resminya. Maka masih ada kegiatan hingga saat ini di Teluk Jakarta,” ujar Yoga dalam diskusi ‘Nasib Reklamasi’ di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4).

Mestinya, lanjut politikus Partai Amanat Nasional itu, proyek reklamasi dilakukan untuk memperbaiki pantai-pantai yang rusak. Namun nyatanya, menurut Yoga, proyek tersebut justru bertujuan untuk pembangunan properti.

Selain itu, kata Yoga, pemerintah harusnya melibatkan masyarakat di sekitar Teluk Jakarta dalam merumuskan kebijakan. Reklamasi tak cukup hanya dibicarakan antara pemerintah dengan pihak pengembang, karena justru nelayan yang paling terkena dampak.

“Jadi (reklamasi) ini sudah berorientasi menjadi bisnis. Lalu bagaimana hak hidup nelayan di situ? Kami menunggu surat (resmi penghentian reklamasi) tersebut karena nelayan juga sudah protes tentang hal ini,” kata Yoga.

Sementara itu, Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Moestaqim Dahlan berharap moratorium reklamasi Jakarta bukan hanya penghibur bagi nelayan.

Jika ada perusahaan yang merusak lingkungan, kata Moestaqim, maka pemerintah harus menggugatnya.

“Sama juga dengan izin ilegal yang dikeluarkan gubernur. Kalau izin tidak dicabut, maka itu perbuatan melawan hukum,” ujarnya. [CNN Indonesia]

Related posts