Pembangunan pusat rehabilitasi narkoba di Aceh mendesak

Ilustrasi - Kepala BNNP Aceh, Armensyah Thay menunjukkan barang bukti jenis sabu hasil tangkapan dari dua pengedar sabu di Sabang di kantor BNNP Aceh, Batoh, Banda Aceh, Kamis (17/3). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Jakarta (kANALACEH.COM) – Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan pihaknya meminta pemerintah pusat untuk membangun pusat rehabilitasi narkoba di wilayahnya. Hal ini diutarakannya di depan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menemani rombongan Pemerintah Provinsi Aceh, Kamis (28/4).

Alasan Husein meminta dibangun pusat rehabilitasi tersebut lantaran penegak hukum di Aceh kewalahan menghadapi kasus-kasus narkoba di Aceh.

Husein menjelaskan selama dirinya menjabat sebagai Kapolda Aceh, salah satu fokus utama penegakan hukum adalah penegakan terkait narkoba. Hal tersebut menyebabkan orang-orang yang ditahan di lembaga permasyarakatan di Aceh sebagian besar berhubungan dengan kasus narkoba.

“Kami melihat di LP ini penghuninya 65 persen berkaitan dengan narkoba,” kata Husein saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Indonesia.

Husein mengungkapkan dengan kondisi seperti itu, lama kelamaan LP di Aceh akan kelebihan kapasitas dan berpotensi memunculkan kerusuhan seperti yang terjadi di Bandung dan Bali.

Oleh sebab itu, agar tak semua narapidana narkoba dihukum penjara, Husein menyarankan pemerintah pusat membangun rumah sakit rehabilitasi di Aceh. Rumah sakit tersebut nantinya akan lebih memudahkan penegak hukum untuk memilih lokasi penahanan para terpidana.

Hingga saat ini, salah satu rumah sakit rehabilitas narkoba yang terkenal di Indonesia adalah yang terletak di Lido, Bogor. Namun menurut Husein lokasi rehabilitasi tersebut terlalu jauh bagi penegak hukum yang wilayah operasinya di luar Pulau Jawa.

“Rehabilitasi itu (di Aceh) belum ada sehingga untuk mengirim ke Lido membutuhkan biaya besar. Penampungan (di Aceh) pun sangat terbatas oleh sebab itu diperlukan rumah sakit rehabilitasi,” ujar Husein.

Sementara untuk proses penegakan hukum terkait narkoba di Aceh sendiri, Husein menjelaskan pada 2016 hingga April ini kepolisian telah memusnahkan sekitar 407 Hektare lahan yang digunakan untuk menanam ganja.

Sementara pada 2015 sendiri, kata Husein, ladang ganja yang dimusnahkan berjumlah 232 Hektar. Itu artinya, jumlah lahan penanaman ganja yang sudah dimusnahkan di 2016 meningkat hampir 50 persen, padahal 2016 sendiri baru memasuki bulan April.

“Kami mengantisipasi dengan memusnahkan dari hulu sehingga tak beredar ke wilayah atau provinsi lain,” katanya. [CNN Indonesia]

Related posts