Penangkapan buronan La Nyalla dibantah pengacara

Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pengacara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang sekaligus pengacara Ketua Umum PSSI La Nyalla Mataliti, Togar Manahan Nero membantah jika kliennya telah ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung.

“Itu informasi hoax, bohong. Terlalu cepat,” kata Togar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/5).

Namun, pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Prasetyo memastikan pihaknya telah mengetahui posisi pelarian La Nyalla. Tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini dipantau terakhir berada di Singapura.

“Kita tunggu, Anda boleh lihat 1 atau 2 hari ini seperti apa,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.

Prasetyo tidak membantah jika posisi La Nyalla saat ini berada di Singapura. Dia pun menegaskan, pihaknya akan terus memantau pergerakan La Nyalla.

“Ya konon begitu (di Singapura), masih dipantau dan terpantau. Tunggu saja nanti. Lihat satu atau dua hari kedepan,” katanya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Azwan Karim mengaku tak tahu soal keberadaan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.

“Saya bingung (kabar La Nyalla pulang) itu kabar dari mana dan tujuannya apa. Cek saja apakah dia ada di Kejagung atau tidak,” ujar Azwan di Kantor PSSI.

Meski berada dalam satu organisasi, Azwan mengaku belum menjalin komunikasi dengan La Nyalla. Apalagi informasi mengenai keberadaan mantan Ketua Kadin Jatim itu.

“Saya tidak tahu (La Nyalla kembali ke Indonesia). Saya kan juga tak tahu dia di mana,” ujarnya.

Terhitung 28 April 2016  izin tinggal kunjungan La Nyalla di Singapura telah habis. Menurut Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, jika izin tinggal kunjungan La Nyalla telah habis maka Ketua Umum PSSI itu dapat dideportasi oleh penegak hukum Singapura.

Walaupun izin tinggalnya sudah habis, namun La Nyalla diprediksi tak akan menyerahkan diri kepada penegak hukum di Singapura. “Habis terus ngumpet mungkin kan, cari lagi cara lain,” kata Arminsyah.

La Nyalla diketahui kembali menjadi tersangka seperti tertulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru Kejati Jawa Timur bernomor Print-397/0.5/Fd.1/04/2016. Setelah sprindik baru terbit, penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kadin Jawa Timur akan dimulai kembali dari awal.

Sebelumnya, ia sempat terbebas dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh PN Surabaya. Dalam putusan praperadilan 12 April lalu, hakim menyatakan status tersangka La Nyalla dibatalkan karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Kejati Jawa Timur pernah dipakai untuk mengusut perkara lain sehingga tak bisa digunakan lagi dalam perkara tersebut.

La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012. [CNN Indonesia]

Related posts