Pemerintah Aceh teken MoU pemanfaatan barang dengan PT Angkasa Pura II

Kepala DPKA, Muhammad (Kiri), Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (kedua kiri), Presdir PT Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi (kedua kanan) foto bersama usai penandatanganan MoU tentang pemanfaatan barang milik Aceh untuk operasional dan pengembangan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) di Meuligoe Aceh, Jumat (6/5). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh melakukan kerja sama penandatanganan MoU dengan PT Angkasa Pura II tentang pemanfaatan barang milik Aceh untuk operasional dan pengembangan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Penandatanganan itu langsung ditandangani oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dan Presiden Direktur PT Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi di Meuligoe Aceh, Jumat (6/5).

Zaini Abdullah mengatakan, keberadaan Bandara Internasional SIM ini merupakan salah satu kunci utama dalam mendukung suksesnya program pembangunan di Aceh.

Lanjutnya, bandara SIM ini adalah salah satu etalase Aceh di mata dunia, maka selayaknya Bandara SIM terus berbenah agar siapapun yang datang berkunjung ke Aceh langsung mendapatkan kesan positif tentang Aceh.

“Jika kesan pertama sudah baik, maka selanjutnya tentu akan lebih mudah,” ungkap Zaini.

Zaini mengaku yakin jika Bandara SIM dapat dikembangkan lebih baik dari kondisi yang sekarang. Bukan tidak mungkin Bandara SIM akan mampu memainkan perannya sebagai bandara transit internasional di wilayah ujung barat Indonesia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA), Muhammad dalam laporannya menjelaskan bahwa dengan kerja sama ini agar kegiatan di lingkungan Bandara SIM ini dapat semakin produktif dan ekonomis.

“Ini adalah langkah awal untuk membangun persepsi untuk mengoptimalkan fungsi kawasan yang ada di Bandara Internasional SIM,” kata Muhammad.

Muhammad menambahkan, pihaknya juga sedang melakukan pengkajian dari aspek regulasi bahwa perjanjian kerjasama ini sudah mendukung dari Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Aceh.

“Dan juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016,” ujarnya. [Aidil Saputra]

Related posts