Ketua AMTI: Raqan KTR harus akomodasi semua pihak

Ketua Umum AMTI, Budidoyo (kiri), pengusaha rokok, Ramli (tengah), dan pengusaha periklanan, Musrialdi (kanan) dalam diskusi yang diadakan AMTI di Rumah Makan Di Blang, Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (10/5). (Kanal Aceh/Sammy)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo mengaku tak masalah jika Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Banda Aceh diimplementasikan, asalkan mengakomodasi hak dan kebutuhan semua pihak, termasuk para perokok.

“Jika Pemko Banda Aceh menetapkan kawasan tidak boleh merokok, seyogianya juga menyediakan tempat merokok yang representatif. Yang merokok diberi tempat, yang tidak merokok juga mendapat tempat,” kata Budidoyo dalam diskusi di Rumah Makan Di Blang, Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (10/5).

Karena itu, kata Budidoyo, jika pemerintah belum siap menyediakan ruang bagi para perokok, maka raqan tersebut akan susah dijalankan. Menurutnya, aturan yang baik bisa memberikan kepastian hukum dan usaha.

“Kami ingin regulasi yang implementatif, yang bisa dijalankan. Sehingga tak terjadi resistensi (perlawanan) dari masyarakat,” sebutnya.

Selain itu, ia juga menilai Raqan KTR ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif.

Secara hukum, kata Budidoyo, peraturan di tingkat nasional menjadi acuan bagi peraturan daerah dan peraturan yang lebih rendah tak boleh bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi.

“Harusnya kegiatan tersebut dibatasi dan bukan dilarang total seperti yang tertuang dalam raqan. Pelarangan total akan berdampak negatif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT),” tegasnya. [Sammy]

Related posts