Eksekutif minta draf revisi Qanun Pilkada dibahas ulang

Ilustrasi pilkada. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pihak eksekutif, Pemerintahan Aceh meminta pembahasan draf revisi Qanun Pilkada untuk dilakukan pembahasan ulang. Jika tidak, eksekutif akan menunda pembahasan tersebut.

Asissten I Setda Pemerintah Aceh, Muzakkar mengatakan bahwa meminta DPRA untuk membahas kembali pasal 24 tentang calon perseorangan.

“Karena kita ingin memberi kemudahan bagi para calon independen, dan kami ingin pasal 24 dibahas kembali,” kata Muzakkar dalam rapat dengan Banleg DPRA di gedung DPRA, Senin (16/5).

Ia juga mengatakan bahwa akan mengkonsultasikan hal ini dengan Gubernur Aceh, apakah akan dilanjutkan ke pasal 25 atau konsultasi dengan Kemendagri terkait persyaratan calon independen.

“Kami meminta waktu kepada legislatif untuk mengkonsultasikan ini kepada gubernur sampai pukul 24.00 WIB nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRA, Iskandar Usman Al-Faraky menilai, pembahasan pasal 24 ini lebih baik dibungkus dulu sambil menunggu revisi undang undang nasional dan disinkronkan saat konsultasi dengan Kemendagri.

Iskandar mengaku malu jika draf revisi Qanun ini belum selesai dibahas. Padahal sudah memasuki tahapan Pilkada Aceh.

“Kepada semua untuk menyelesaikan pembahasan qanun sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” ungkapnya. [Aidil Saputra]

Related posts