Terlalu lama berhenti di rest area bakal dikenakan denda

Ilustrasi kendaraan berhenti di rest area. (Okezone)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan terobosan baru pada musim Lebaran tahun ini.

Bukan hanya antisipasi pada kepadatan jalan, kendaraan umum dan pribadi, ternyata Kemenhub juga berencana mengurangi kepadatan di rest area.

Pada musim mudik, terjadi penumpukan kendaraan di rest area. Banyakna kendaraan tersebut acap kali menyumbang kemacetan di dalam tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya berencana untuk memberikan denda atau penalti bagi kendaraan yang berlama-lama di rest area. Batas kendaraan berhenti di rest area hanya 1 jam.

“Modelnya pakai penalti, mau Rp250 ribu, Rp500 ribu, yang penting gantiannya,” kata dia di Gedung Kemenhub, Jumat (27/5).

Menurutnya, waktu 1 jam cukup untuk mereka yang ingin buang air kecil atau sekedar membeli makan. Jangan sampai kendaraan berhenti di rest area berjam-jam dan membuat penumpukan.

“Kalau mau buang air kecil lanjut lagi, jangan sampai dua jam, mungkin satu jam lah cukup,” jelas dia. [Okezone]

Related posts