Ombudsman Perwakilan Aceh akan observasi kepatuhan Pemda

Dana Aspirasi Dinilai Tidak Memiliki Dasar Hukum
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin. (Antara Foto)

Sigli (KANALACEH.COM) – Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada tahun 2016 akan melakukan observasi kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Adapun kabupaten/kota yang akan diobservasi yaitu Banda Aceh, Aceh Barat, Aceh Tengah, Pidie, dan Provinsi Aceh, serta beberapa instansi vertikal.

Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin setelah memberikan pemaparan terhadap variable yang akan dinilai oleh Ombudsman RI di Aula Bapeda Pemkab Pidie, Rabu (15/6).

Menurut Taqwaddin, ada 15 SKPD yang akan dilakukan observasi menyangkut pelayanan publik kepada masyarakat, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, PTSP/KPPTSP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Arsip, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Badan Penanaman Modal, Dinas Pendidikan, Dinas Pedagangan dan Industri, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pertanian.

“Pada SKPD tersebut nantinya akan diberi penilaian, yaitu zona merah berarti mengambarkan kepatuhan yang rendah, zona kuning berarti mengambarkan kepatuhan yang sedang dan zona hijau menggambarkan kepatuhan yang tinggi,” sebutnya.

Variable yang akan dinilai, sambung Taqwaddin, diantara lain produk layanan, biaya/tarif layanan, jangka waktu layanan, alur pelayanan, maklumat pelayanan, keberadaan fasilitas pendudukng seperti toilet, ruang tunggu untuk pengguna layanan dan komponen-komponen standar pelayanan yang lainnya.

“Observasi kepatuhan akan kita mulai 18 Juli sampai dengan 18 Agustus 2016. Kepada Pemerintah daerah untuk segera menyiapkan diri sebaik-baiknya,” imbaunya. [Rajali Samidan]

Related posts