Ketua KPK: kerugian negara dalam kasus e-KTP lebih dari Rp2 triliun

Ketua KPK Agus Rahardjo. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK (e-KTP), mencapai Rp2 triliun.

Kasus tersebut akan segera naik ke tahap penuntutan.

“Kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp2 triliun,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6).

Agus mengatakan, perhitungan tersebut diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, dugaan KPK mengenai nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,12 triliun.

KPK telah dua tahun menangani kasus e-KTP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan seorang tersangka yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Selama penyidikan, KPK telah memeriksa pejabat Perum Percetakan Negara Rl (PNRI), PT Pos Indonesia, PT Indosat, dan Perum Bulog sebagai saksi.

Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp6 triliun.

Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan kasus setelah menemukan fakta-fakta baru dalam persidangan. [Kompas]

Related posts