43 imigran Sri Lanka akan dipulangkan ke negara asal

Imigran Sri Lanka saat berada di tenda di Lhoknga, Aceh Besar. (Kanal Aceh/Randi)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Berdasarkan hasil rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Banda Aceh, 43 imigran Sri Lanka akan ditempatkan sementara di kantor bekas imigrasi, di Peunteuet, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, sambil menunggu dipulangkan ke nagara asal.

Kepala Bidang Intelijen, Penindakanm Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh, Prajoko Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Negara Sri Lanka dan masih menunggu respons selanjutnya.

“Untuk saat ini kita belum tau mereka akan berapa lama berada di Lhokseumawe, pastinya kita masih menunggu keputusan dari pimpinan, namun kebijakan dari pimpinan imigrasi mereka semua akan pulangkan ke negera asalnya,” jelas Prajoko.

Ia juga menambahkan, 43 imigran itu masih menunggu pengakuan dari kedutaannya, seperti kelengkapan dokumennya, karena sampai saat ini status mereka sebagai imigran gelap.

“Imigran Sri Lanka ini kan melakukan pelanggaran ke imigrasian, artinya mereka masuk ke wilayah Indonesia secara tidah sah, dan tentunya melanggar sesuai aturan yang berlaku di negara kita,” demikian Prajoko Yuwono. [Serambinews]

Related posts