Raperda Kawasan Tanpa Rokok diusahakan rampung tahun ini

Ilustrasi kawasan bebas merokok. (Antara)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diprediksi selesai tahun ini. Pasalnya dua pembahasan Raperda utama DPRD yakni Reklamasi dan Tata Ruang sudah dihentikan karena tersandung kasus suap di KPK.

“Jadi kita masukkan slot baru, Raperda KTR, kesehatan dan pendidikan. Tahun ini KTR kita usahakan rampung,” kata anggota badan legislatif daerah (Balegda) DKI, Gembong Warsono di Jakarta, Selasa (28/6).

Raperda KTR, ujar Gembong, sedang dalam masa pembahasan. DPRD juga sedang melakukan rapat dengar pendapat dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menampung aspirasi.

“Kan Raperda ini melibatkan banyak pihak. Jadi kita harus turun betul,” ujar dia.

Diakui Gembong dari rapat dengar pendapat yang dilakukan masih banyak pro kontra dari produsen rokok, petani tembakau dan masyarakat anti rokok. Dari hal ini, Gembong bilang dewan akan mengakomodir setiap kepentingan agar berimbang.

“Yang pasti Raperda ini diharapkan agar tidak merugikan salah satu pihak. Tapi harus berimbang,” ujar dia.

Gembong menekankan perlu juga memberikan porsi perhatian lebih kepada para petani tembakau. Hal ini dia katakan mengingat banyak warga di Indonesia menggantungkan hidup kepada tembakau.

“Selain melihat dari segi dampak kesehatan, kami melihat nasib warga kecil bergantung dengan produsen rokok,” ujar dia.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik, Margarito Kamis menerangkan Raperda bisa berfungsi sebagai penyeimbang pro dan kontra di ranah masyarakat.

Dia bilang pemerintah harus bisa memberlakukan peraturan adil agar tak merugikan satu pihak. Sehingga tidak hanya sebatas pelarangan dan pembatasan area merokok saja.

“Dalam hal ini aspek ekonomi harus tetap berjalan karena ada unsur dari segi produsen. Juga dalam segi sumber manusia petani tembakau harus bisa tetap bekerja dan pemerintah menyediakan ruang khusus merokok,” tandas dia. [Metrotvnews]

Related posts