KY serahkan usulan CHA kepada Pimpinan DPR, berikut namanya

Gedung DPR RI, Jakarta. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari datang ke Gedung Nusantara III DPR RI untuk menyerahkan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA) kepada pimpinan DPR RI.

Kedatangan mereka diterima oleh Ketua DPR Ade Komarudin dan Wakil Ketua Fadli Zon.

Aidul menyampaikan, pihaknya hanya mengusulkan nama-nama calon. Selanjutnya, wewenang untuk menyetujui ada di tangan DPR.

Proses pemilihan sendiri dari administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan, hingga wawancara.

“Dari hasil wawancara tanggal 28 Juni, kami memutuskan nama-nama dan menetapkan nama-nama yang akan kami usulkan ke DPR,” tegasnya di Gedung DPR, Senayan, Kamis (30/6).

Namun untuk pihaknya tak bisa memenuhi usulan untuk CHA kamar pidana karena tidak sesuai kriteria.

“Dari empat orang permohonan MA, hanya terpenuhi tiga orang. Untuk kamar agama terpenuhi satu orang, kamar militer dapat terpenuhi, tapi kamar TUN kami tidak dapat memenuhi satu,” sebutnya.

“Dengan demikian, untuk CHA hanya dapat dipenuhi lima dari delapan orang. Selama dari ad hoc tipikor yang dapat dipenuhi dua orang,” tuturnya.

Sementara Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) membenarkan sudah menerima nama-nama calon hakim agung.

“Kami, saya, Pak Fadli, Sekjen, menerima pimpinan KY. KY menyampaikan ke anggota dewan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor,” kata Akom.

Berikut ini lima CHA dan dua calon hakim ad hoc tipikor di MA yang diusulkan KY untuk dimintakan persetujuannya dari DPR:

A. Calon Hakim Agung

1. Dr Ibrahim, S.H, M.H, LL.M. (Perdata).

2. H Panji Widagdo, S.H, M.H. (Perdata).

3. Setyawan Hartono, S.H, M.H. (Perdata).

4. Kol Chk Hidayat Manao, S.H, M.H. (Militer).

5. Dr H Edi Riadi, S.H, M.H. (Agama).

B. Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di MA

1. Dermawan S Djamian, S.H, M.H, CN.

2. Dr H Marsidin Namawi, S.H, M.H. [Okezone]

Related posts