KPK tetapkan M Sanusi sebagai tersangka pencucian uang

Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

“Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan pembahasan Raperda tentang Zonasi, penyidik menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan MSN anggota DPRD DKI periode 2014-2019 sebagai tersangka pencucian uang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi.

Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hasil korupsi.

Beberapa aset yang telah disita KPK berupa mobil dan uang milik Sanusi. Diduga, beberapa aset berupa properti milik Sanusi juga terkait pencucian uang.

Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Surat perintah penyidikan ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juni 2016.

Hingga saat ini, terkait kasus pencucian uang yang telah dilakukan Sanusi, KPK telah memeriksa 10 orang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Sanusi diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar secara bertahap dari salah satu pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi. [Kompas]

Related posts