Polres Aceh Singkil tangkap truk bermuatan kayu ilegal

Truk bermuatan kayu tanpa dokumen ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil, Selasa (19/7) malam. (Serambi)

Singkil (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polres Aceh Singkil, menangkap truk bermuatan kayu olahan ilegal alias tanpa dokumen, Selasa (19/7) sekitar pukul 22.30 WIB malam, di sekitar Jembatan Handel, Kecamatan Gunung Meriah.

Polisi juga mengamankan tiga tersangka yang membawa kayu tersebut, masing-masing Hendra Saputra (29) dan Mustafa (26) warga Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan serta Tarmizi (39) penduduk Lentong, Kota Baharu.

Kapolres Aceh Singkil AKBP M Ridwan, melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki, mengatakan, jumlah kayu tanpa dokumen yang berhasil diamankan pihaknya sebanyak 4 kubik. Kayu jenis rimba campuran keras itu akan dibawa ke Subulussalam.

“Tim Opsnal Reskrim berhasil menangkap truk bermuatan kayu tanpa dukumen,” kata AKP Marzuki yang memimpin penangkapan.

Selanjutnya sebut Marzuki, truk pembawakayu tanpa dokumen BL 8115 R dengan sopir Hendra serta barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Aceh Singkil, di Kampung Baru, Singkil Utara, guna proses lebih lanjut. [Serambi]

Related posts