PLN Banda Aceh langgar ketentuan pengerjaan proyek

Ilustrasi PLN. (Kompas)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Cabang PT PLN (Persero) Banda Aceh, melakukan pelanggaran dalam pengerjaan proyek pemasangan Lock Break Switch (LBS) motoriser.

Sumber Kanalaceh.com, di Banda Aceh, Selasa (26/7) menerangkan, pelanggaran yang dilakukan Kantor Cabang PLN Banda Aceh, adalah dengan memberikan pekerjaan pada perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi sebagaimana disebutkan dalam surat keputusan mengenai 5 jenis kualifikasi perusahaan yang merupakan mitra kerja atau vendor PT PLN di seluruh area Aceh.

Ia menjelaskan, lima jenis kualifikasi perusahaan tersebut, ditetapkan melalui keputusan General Manager (GM) PT PLN wilayah Aceh, yakni mengenai daftar penyedia terseleksi (DPT), yaitu, 1. Instalasi rumah tangga (IR), 2. SR &APP 1 Fasa, 3. SUTR&SKTR 3 Fasa, 4. SUTM Gardu Tiang, dan 5. Wiring Panel 20 kV, gelar SKTM, SUKTM, dan jointing terminating.

Persoalannya adalah, sebut sumber itu, PT Najasa Pribumi Atjeh, yang telah ditetapkan dan disahkan oleh General Manager PT PLN Aceh sebagai perusahaan DPT kualifikasi SUTR&SKTR 3 Fasa, namun diberikan paket pekerjaan pemasangan LBS Motoriser, yang secara ketentuan merupakan jenis pekerjaan dengan kualifikasi nomor 4, yakni SUTM & Gardu Tiang.

“Inilah persoalannya, ada apa ini PLN Banda Aceh, mengapa berani memberikan pekerjaan yang menyalahi aturan yang mereka tetapkan sendiri,” tukas sumber tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang PT PLN (Persero) Banda Aceh, Dasrulsyah saat dikonfirmasi Kanalaceh.com mengatakan dirinya tidak dan belum mengetahui adanya masalah tersebut. “Nanti saya cek dulu ya,” katanya.

Dari dokumen yang diperoleh Kanalaceh.com, pihak PT Najasa Pribumi Atjeh, mendapatkan dua buah kontrak pekerjaan, kategori SUTM, yakni pembuatan alat pelindung gardu distribusi, dengan lokasi pekerjaan Banda Aceh, melalui surat perjanjian pemborongan pekerjaan: 0093.SPPP/DAN.02.03/AO/61/BAC/2016, dengan nilai kontrak Rp169.862.000,- dan juga pembuatan pelindung bushing trafo, arrester dan FCO (gardu distribusi), dengan nomor kontrak 0100.SPPP/DAN.02.03/AI/61/BAC/2016, senilai Rp110.467.500.

Hal yang sama disampaikan oleh Humas PT PLN (Persero) wilayah Aceh, Bahrul. Ia menyebutkan tidak mengetahui persoalan pekerjaan yang ditanyakan Kanalaceh.com tersebut.

“Nanti saya tanyakan dulu, sebab saat ini sedang dalam perjalanan ke Meulaboh,” katanya.

General Manager (GM) PT PLN (Persero) wilayah Aceh, Bob Saril, yang coba dihubungi Kanalaceh.com melalui layanan pesan singkat, tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.

Ketua Asosiasi kontraktor listrik Indonesia (AKLI) Aceh, Isova Darma menerangkan, sejak 15 Januari 2016, PT PLN Aceh, telah menerbitkan aturan mengenai DTP atau daftar penyedia terseleksi atas perusahaan yang menjadi mitra atau vendor perusahaan tersebut.

Ia menambahkan, selama ini semua kontraktor listrik mematuhi dan ikut pada keputusan dan ketentuan yang diterbitkan oleh PT PLN, namun jika kemudian kasusnya seperti ini, ia tidak dapat memberikan keterangan apapun.

“Silahkan tanya ke PLN saja, mengapa hal tersebut terjadi, saya tidak bisa komentar,” terangnya. [Saky]

Related posts