Polres Aceh Utara imbau semua pihak tak lakukan pembakaran hutan

Spanduk stop pembakaran hutan. (Wol)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Aceh Utara, mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan. Hal ini sebagai antisipasi agar pencemaran lingkungan seperti terjadinya kabut asap tidak kembali terjadi.

Sebagaimana himbauan yang disampaikan lewat pemasangan spanduk oleh beberapa jajaran seperti polsek, bahwa berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 48 Ayat 1 tentang setiap orang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, maka diancam dengan pidana 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 Miliar.

“Kita harap dengan adanya imbauan ini maka siapapun dia agar jangan melakukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan dengan sengaja. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanki,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Wawan Setiawan SIK melalui Kasat Binmas, AKP H. Yusuf Hariadi, Selasa (9/8).

Dikatakan, pemasangan spanduk dilakukan melalui beberapa jajaran seperti Polsek Lhoksukon, Matangkuli, Paya Bakong, dan Cot Girek.

“Intinya, spanduk dipasang yang kawasannya memiliki hutan. Jadi sekali lagi kami berharap dapat dimengerti melalui spanduk tersebut,” imbuhnya.

Himbauan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah dari pimpinan.

“Hutan sangat perlu kita jaga, maka jangan lakukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kita bersama,” himbaunya. [Wol]

Related posts