Dua hakim PN Jakarta Pusat diperiksa KPK soal kasus suap panitera

KPK dapat pandangan 'tajam' dari Universitas Bung Karno
Gedung KPK. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/8).

Kedua hakim akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.

“Diperiksa dalam dugaan menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara perdata PT MMS dan PT KTP di PN Jakpus,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).

Casmaya dan Partahi akan diperiksa untuk tersangka Santoso.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Casmaya dan salah satu hakim lainnya, Agustinus Setyo Wahyu.

Seusai operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Muhammad Santoso, (panitera pengganti pada PN Jakpus), Ahmad Yani (staf Wiranatakusumah Legal & Consultant), serta pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Dalam kasus ini, Raoul diduga menyuap Santoso untuk memenangkan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada.

Saat Santoso ditangkap, petugas KPK menyita uang sebesar 28.000 dollar Singapura yang dimasukan dalam dua amplop, yang masing-masing terdiri dari 3.000 dollar dan 25.000 dollar Singapura.

Pada Kamis (30/6), Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses sebagai penggugat, terhadap PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat. [Kompas]

Related posts