Gubernur: Cuti pemberian ASI diberikan 20 hari sebelum melahirkan

Gubernur Aceh Zaini Abdullah memberi sambutan acara penyerahan SK cuti melahirkan kepada PNS di Rumah sakit Ibu dan Anak, Banda Aceh, Rabu, (24/8). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – gubernur Aceh, Zaini Abdullah menyebutkan cuti yang ditetapkan dalam Pergub Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif diberikan mulai 20 hari sebelum melahirkan dan ditambah enam bulan atau 180 hari setelah melahirkan.

“Sedangkan bagi suami, mereka bisa mengajukan cuti selama tujuh hari sebelum dan sesudah istrinya melahirkan,” ujar Zaini saat penyerahan SK cuti melahirkan kepada PNS di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh, Rabu (24/8).

Ia menyatakan, diterbitkannya pergub ini tidak terlepas dari keinginan semua pihak untuk mewujudkan generasi Aceh ke depan yang sehat, cerdas dan berkualitas.

“Air Susu Ibu memberikan asupan gizi yang sangat penting bagi masa-masa awal pertumbuhan anak serta sangat menentukan perkembangan anak ke depan. Dapat dikatakan tumbuh kembang anak sangat ditentukan oleh asupan ASI yang di dapat sewaktu usia dini,” ujar Zaini .

Selain itu, Zaini menambahkan pergub ini juga bertujuan untuk membangun kedekatan hubungan emosional antara anak dan ibu, yang juga sangat menentukan perkembangan jiwa anak ke depan. [Fahzian Aldevan]

Related posts