Narapidana yang kabur dari rutan Tapaktuan akui dibantu keluarga

Ilustrasi penjara. (Antara Foto)

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Narapidana Dedek Irfan Gunarto mengaku dirinya kabur dari Rutan Kelas II-B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, tidak terlepas bantuan dari keluarga dengan memasok peralatan untuk membobol dinding penjara.

Ketika menyampaikan pengakuannya di tahanan Mapolres Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis (22/9) Dedek menyatakan, sebelum kabur dari penjara keluarganya dengan modus bertamu mengunjungi napi memasukkan sejumlah peralatan seperti pahat, palu beton, gergaji besi hingga tali secara bertahap.

Akibat longgarnya pemeriksaan petugas, pihak keluarga napi secara bebas menyelipkan sejumlah peralatan yang seharusnya dilarang dimasukkan ke dalam penjara melalui barang bawaan mereka.

Dedek menuturkan, setelah mendapatkan peralatan tersebut kemudian mereka membobol dinding kamar mandi sel nomor 2 selama dua hari.

Dinding kamar mandi yang telah berlobangi selama dua hari itu pun luput dari pemeriksaan petugas Rutan.

Didampingi Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmadi SIK dan Kasat Reskrim Iptu Darmawanto, Dedek juga membeberkan bahwa dari tujuh orang napi yang kabur dari Rutan Kelas II-B Tapaktuan, hanya enam orang yang diketahuinya berhasil kabur bersama mereka dengan cara memanjat tembok pagar penjara setinggi 6 meter menggunakan tali.

Ke enam orang tersebut adalah Dedek Irfan Gunarto bin Zulkifli, Dedi Saputra bin Nurdin, Khairudin bin Syahidin, Hamidun bin Zulkifli, Athailah bin Ali Basyah dan Agus Salim.

Sedangkan satu orang lagi bernama Darmawan bin M Yakob, menurut pengakuan Dedek Irfan, tidak sempat lagi memanjat tembok penjara karena tali sudah berada di posisi sebelah luar penjara persis di samping Lapangan Naga Tapaktuan.

“Setahu saya dia (Darmawan) tidak berhasil kabur bersama kami karena teknik kami memanjat beton pagar penjara dengan cara satu per satu dimana satu orang bertugas berdiri diatas pagar untuk menarik tali dari luar ke dalam penjara dan itu kami lakukan secara bergantian,” katanya.

Namun disaat Darmawan yang diketahui terakhir kali hendak memanjat pagar, posisi tali sudah diluar pagar sementara orang diatas pagar juga sudah turun sehingga tidak mungkin lagi tali tersebut bisa ditarik lagi ke dalam penjara, ungkap Dedek.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan Darmawan kabur melalui pintu lain?, Dedek Irfan mengaku tidak mengetahuinya.

Namun terhadap kemungkinan itu, sambung Dedek, juga tidak tertutup kemungkinan sebab selama mereka mendekam dalam penjara, para napi diduga bebas memiliki kunci kamar sel yang diserahkan oleh pihak petugas penjara.

Terkait keberadaan Darmawan yang merupakan napi berasal dari Kabupaten Bireuen tersebut tidak bersama mereka.

Kembali ditegaskan Dedek Irfan, karena disaat mereka berkumpul di gunung dekat Kolam Aroya, Desa Lhok Bengkuang, Kota Tapaktuan pada malam dini hari dibawah guyuran hujan deras tersebut, Darmawan juga tidak terlihat bersama kelompok mereka yang berjumlah enam orang.

Dalam konferensi pers terkait penangkapan salah seorang napi yang kabur dari Rutan kelas II-B Tapaktuan, Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmadi SIK mengatakan, Dedek napi yang tersangkut kasus penggelapan dengan masa hukuman penjara selama 2,6 tahun tersebut, ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Bireuen pada Minggu (18/9) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Dia ditangkap saat sedang duduk bersama saudaranya di sebuah warung kopi di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Pasca para napi tersebut kabur dari Rutan Tapaktuan kita memang langsung menyebarkan foto dan identitas diri mereka ke seluruh jajaran Polres dan Polsek dalam Provinsi Aceh. Ketika mendapat informasi keberadaan napi tersebut pihak Polres Bireuen langsung berkoordinasi dengan kami dan saat itu langsung saya minta supaya segera ditangkap,” kata Achmadi.

Saat ditanya apakah keberadaan Dedek di Bireuen karena ikut dua orang napi lainnya yang kabur berasal dari Bireuen, Kapolres mengatakan berdasarkan pengakuan Dedek keberadaannya di Bireuen bukan ikut rekannya napi kabur berasal dari Bireuen melainkan pergi ke tempat saudaranya disana.

AKBP Achmadi memastikan bahwa dengan telah tertangkapnya salah seorang napi yang kabur tersebut, pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut dengan cara mengembangkan proses penyidikan untuk menangkap enam orang napi yang lain.

“Kita akan terus mengorek informasi dari Dedek Irfan. Salah satu informasi yang telah didapat adalah ada napi yang diketahui berada di Alue Bili, Kabupaten Nagan Raya serta daerah-daerah lainnya. Kemungkinan mereka masih berada dalam Provinsi Aceh,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Darmawanto menambahkan, terkait proses hukum terhadap Dedek Irfan, pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya yang diambil oleh pihak Rutan kelas II-B Tapaktuan, karena terkait hal itu sangat tergantung kepada pihak Rutan Tapaktuan.

“Tugas kami hanya mencari dan menangkap mereka, setelah itu akan kami serahkan kembali kepada pihak Rutan Tapaktuan. Jika pihak Rutan tidak mengambil langkah hukum lagi maka hukuman penjara terhadap Dedek masih tetap seperti vonis pengadilan sebelumnya selama 2,6 tahun,” kata dia.

Demikian juga terkait dugaan adanya keterlibatan sipir penjara dalam kasus tersebut, menurut Darmawanto juga masih dilakukan penyelidikan oleh pihaknya dengan cara mengorek informasi dari napi yang telah tertangkap.

“Kami terus melakukan pengusutan terkait kasus ini, jika nantinya ada bukti keterlibatan pihak-pihak tertentu maka kami akan melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan kelas II-B Tapaktuan Irman Jaya membantah keterangan yang disampaikan oleh Dedek Irfan di Mapolres Aceh Selatan yang menyebutkan bahwa Darmawan tidak kabur bersama mereka saat itu.

“Tidak benar itu, mana mungkin Darmawan kabur melalui pintu lain. Yang pasti berdasarkan perhitungan jumlah napi di sel nomor 2 saat itu, yang kabur seluruhnya berjumlah tujuh orang. Mereka kabur jelas-jelas dengan cara membobol dinding kamar mandi lalu memanjat pagar kemudian memotong kawat berduri lalu turun menggunakan tali,” kata Irman Jaya.

Irman Jaya juga membantah bahwa pihaknya menyerahkan secara bebas kunci kamar sel kepada napi selama ini.

Menurutnya, kunci kamar sel tersebut hanya diserahkan oleh petugas kepada tamping (napi kepercayaan) disaat siang hari untuk keperluan keluar masuk para napi. Sedangkan pada malam hari seluruh kunci kamar sel penjara di pegang langsung oleh dirinya.

“Kunci itu hanya diserahkan kepada tamping pada siang hari. Sementara saat malam hari seluruh kunci sel langsung saya pegang. Jadi tidak benar para napi bebas memilikinya,” tegasnya.

Sedangkan terkait dengan sejumlah peralatan yang digunakan oleh para napi untuk kabur seperti pahat, gergaji besi, palu dan tali  diduga dimasukkan secara bebas oleh oknum keluarga napi saat berkunjung, diakui oleh Irman Jaya bahwa itu bagian dari kelalaian pihak petugas.

“Itu bisa jadi kelalaian pihak petugas. Tapi mohon dimaklumi juga bahwa jumlah petugas jaga piket setiap harinya sangat terbatas yakni hanya berjumlah tiga orang sekali naik piket. Jika satu atau dua orang diantaranya sedang sakit atau melaksanakan pelatihan maka hanya tinggal satu orang yang bertugas. Jadi dengan segala keterbatasan itulah selama ini kami bekerja mengawasi para napi termasuk melayani pihak keluarga napi berkunjung,” katanya.  [Antara]

Related posts