Kronologi penangkapan anggota DPRD Kebumen dalam suap proyek Rp4,8 miliar

Tersangka korupsi jalan di Aceh Tamiang ajukan penangguhan penahanan
Ilustrasi korupsi. (detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – KPK kembali melancarkan operasi tangkap tangan berkaitan dengan penyuapan. Kali ini sasarannya kembali wakil rakyat dari daerah yaitu di Kebumen, Jawa Tengah.

Ada tiga orang anggota DPRD Kebumen yang ditangkap yaitu Yudhy Tri Hartanto, Dian Lestari, dan Suhartono. Selain itu, KPK juga menangkap 3 orang lainnya yaitu Sigit Widodo selaku PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, dan Adi Pandoyo selaku Sekda Kebumen dan Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen).

Namun hanya Yudhy dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Yudhy disangka menerima suap Rp 70 juta dari commitment fee sebesar Rp 750 juta dari Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group bernama Hartoyo. Namun Hartoyo masih belum ditangkap dan saat ini berstatus sebagai buronan.

“Perkara ini berhubungan dengan masalah APBD yang ada di Kabupaten Kebumen, khususnya di Dinas Pendidikan yang akan diberikan uang sebesar Rp 4,8 miliar. Kemudian ada komunikasi pengusaha di Jakarta bersama-sama dengan Dinas Pariwisata agar yang bersangkutan mendapatkan proyek. Ini ada kesepakatan diberikan sekitar seharusnya 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar tetapi kesepakatan diterima nantinya adalan Rp 750 juta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/).

Berikut kronologi penangkapan seperti disampaikan Basaria:

Sabtu, 15 Oktober 2016

Pukul 10.30 WIB
KPK menangkap Yudhy Tri Hartanto di rumah pengusaha swasta di Kebumen. Dari tangan Yudhy, KPK menyita uang Rp 70 juta.

Pukul 11.00 WIB
KPK menangkap Sigit Widodo di kantor Dinas Pariwisata Kebumen. Kemudian KPK juga mengamankan beberapa pihak lainnya di beberapa tempat, yaitu Dian Lestari, Suhartoyo, Adi Pandoyo dan Salim.

Setelahnya KPK membawa keenam orang itu ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Minggu, 16 Oktober 2016

KPK menetapkan dua orang di antaranya yaitu Yudhy dan Sigit sebagai tersangka, sedangkan empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. [Detik]

Related posts