Ketua DPRK Aceh Selatan bantah terlibat perambahan hutan

ilustrasi. FOTO : www.seputaraceh.com

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Ketua DPRK Aceh Selatan T Zulhelmi membantah tudingan dirinya terlibat dalam perambahan kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Kecamatan Trumon.

“Memang benar anak saya yang memerintahkan para pekerja menggali parit dalam lahan sawit itu, tapi hal itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan saya,” katanya di Tapaktuan, Jumat (4/11). Ia menegaskan, dirinya tidak pernah memerintahkan anaknya  menggarap lahan itu, langkah itu murni atas inisiatif dirinya sendiri.

Ia yang baru kembali dari Jakarta melaksanakan urusan dinas, mengaku sangat terkejut ketika mendengar informasi tim gabungan dari BKSDA Aceh bersama Polres Aceh Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku perambahan kawasan hutan konservasi di Desa Keude Trumon yang diduga melibatkan anaknya.

“Sebagai bukti bahwa saya sama sekali tidak terlibat dalam kasus itu, sampai saat ini sama sekali belum ada upaya dari saya untuk melakukan langkah-langkah pembelaan terhadap anak saya. Saya sangat menghargai proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, jika memang benar anak saya bersalah silahkan diberi sanksi terhadap dia,” tegasnya.

Meskipun demikian, T Zulhelmi menyatakan bahwa lahan yang rencananya akan digarap oleh anaknya tersebut merupakan tanah pusaka milik orang tua almarhum istri pertamanya yang telah meninggal dunia akibat kena tsunami di Banda Aceh tahun 2004.

“Lahan sawit itu milik almarhum istri pertama saya yang diwariskan oleh orang tuanya. Perlu diketahui bahwa keberadaan perkebunan sawit di lokasi itu telah ada sejak puluhan tahun silam. Bahkan sawit yang telah besar itu saya sendiri yang tanam sekitar beberapa tahun lalu,” ujar dia.

Di lokasi itu, katanya, juga ada ratusan hektare kebun sawit lainnya milik masyarakat, sehingga yang jadi pertanyaannya adalah kenapa pihak BKSDA Aceh baru sekarang melakukan penindakan di lapangan.

“Kenapa penindakan itu hanya terhadap anak saya, lalu bagaimana dengan keberadaan kebun sawit milik masyarakat lainnya,” beber T Zulhelmi.

Sementara itu, Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Aceh Selatan, Ipda Adrianus SE menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua orang saksi pekerja lapangan masing-masing berinisial RS (55) dan JH (21) pada Kamis (3/11) bahwa langkah penggalian parit lahan tersebut atas suruhan PR (25) yang merupakan anak Ketua DPRK Aceh Selatan.

“Sebagai operator alat berat, mereka dibayar oleh PR sebesar Rp220.000/jam untuk penggalian parit, mereka sudah bekerja selama 35 jam atau sepanjang 800 meter dari rencana sebelumnya sepanjang 1.000 meter,” ungkap Adrianus.

Menurutnya, di lokasi tersebut pihak BKSDA Aceh telah membebaskan lahan dari badan jalan desa masuk ke dalam kawasan hutan konservasi sepanjang 300 meter, namun PR sudah melakukan penggalian parit sepanjang 800 meter sehingga lahan konservasi yang telah dirampah sekitar 500 meter.

Terkait keberadaan alat berat yang masih berada di lokasi lahan tersebut, kata Adrianus, sampai saat ini belum bisa di evakuasi ke Mapolres Aceh Selatan untuk dijadikan barang bukti (BB), karena kondisi alat berat tersebut sedang rusak.

“Namun kuncinya sudah kami amankan. Kami juga telah meminta kepada operator alat berat itu supaya segera memanggil teknisi untuk memperbaiki supaya bisa segera dievakuasi ke Mapolres Aceh Selatan,” katanya.

Lanjutnya, setelah selesai melakukan proses pemeriksaan terhadap dua orang pekerja lapangan berisial RS (55) dan JH (21) pada Kamis, pihaknya kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi PR.

“Surat panggilan terhadap saksi PR sudah kami layangkan pada Rabu (2/11) untuk hadir di Mapolres Aceh Selatan pada Selasa (8/11) guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” sebutnya.

Selain saksi PR, pihak Polres Aceh Selatan juga telah melayangkan surat panggilan terhadap petugas Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) atas nama Jati Waluta (35) dan petugas Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Aceh untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli.

“Kami juga telah melayangkan surat panggilan terhadap Kepala Desa Keude Trumon atas nama Jaidir (50),” sebutnya. [Antara]

Related posts